Sampah di Brebes Tegal dan Kabupaten Tegal direncanakan bisa menjadi energi listrik

Muhammad Sodiq S.STP MSi

Sampah di Brebes Tegal dan Kabupaten Tegal direncanakan bisa menjadi energi listrik


Brebes - japenews.com - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Regional di Desa Margahayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal ditargetkan beroperasi pada tahun 2028 untuk mengatasi status darurat sampah di wilayah Brebes, Tegal, dan Slawi (Bregas).

Dijelaskan Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Brebes Mochamad Shodiq, S.STP, M.Si hari Rabu 13 Mei 2026 bawah masalah sampah di Kabupaten Brebes sudah menjadi masalah umum bahkan sudah dikatakan darurat sampah. 

Fakta Utama Proyek PLTSa Regional 2028

Dikatakannya bahwa Perpres Nomor 109 tahun 2025 emang ada aturannya yaitu pemerintah daerah bisa membuat pengolahan sampah dan bekerjasama dengan perusahaan yang bisa mengolah sampah menjadi tenaga listrik.

Tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Perpres ini merupakan landasan hukum baru yang diterbitkan pemerintah untuk mempercepat penanganan sampah domestik menjadi energi listrik (PSEL) atau Waste to Energy.

Kondisi Darurat Sampah Brebes

Status Terkini: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes menyatakan wilayahnya berada dalam kondisi darurat sampah.

Aksi internal: DLH Brebes mewajibkan pemilahan sampah di lingkungan kantor dan mengaktifkan jaringan bank sampah internal.

Bahkan kita sudah punya bank sampah di kantor ini , bahkan saya sudah meredakan jajaran saya supaya tidak membuang sampah sembarangan bahkan di pilah serta ada bank sampahnya.


By : teguh

Post a Comment

Previous Post Next Post