Miftahul Jannan PLT Kasi Penunjang RSUD Soekarno
Tanggapi Somasi LBH KAHMI Terkait Proyek Jalan, RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan Tegaskan Prosedur Sesuai Regulasi BLUD
Brebes - japenews.com - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno Ketanggungan, Kabupaten Brebes, memberikan klarifikasi resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh LBH KAHMI perihal pekerjaan proyek jalan yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai kurang lebih Rp300 juta
Plt. Kasi Penunjang RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, Miftahul Janan, menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan koridor hukum yang berlaku, yakni melalui pengadaan langsung secara elektronik.
“Terkait somasi yang dilayangkan, untuk somasi yang pertama kami telah memberikan jawaban resmi dan somasi kedua Insha Allah hari kamis akan kami jawab dan esensi jawabannya nanti juga hampir sama. Kami ingin menegaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BLUD,” ujar Miftahul Janan saat memberikan keterangan, Selasa (9/6/2026).
Miftahul menjelaskan bahwa fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, memiliki payung hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 61 Perpres Nomor 45 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi BLUD untuk mengatur tata cara pengadaannya.
Dalam regulasi tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diperbolehkan untuk dikecualikan dari ketentuan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan syarat pengadaan tersebut diatur tersendiri melalui peraturan pimpinan instansi (seperti Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Direktur BLUD) agar proses pelayanan publik bisa berjalan lebih fleksibel, cepat, dan adaptif terhadap dinamika pasar.
Sebagai pelurusan informasi, landasan hukum pengecualian pengadaan barang dan jasa untuk BLUD sebenarnya mengacu pada Pasal 61 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 (bukan Perpres Nomor 45 Tahun 2025, yang mengatur tentang Swakelola Pemerintah). Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kegiatan pengadaan barang dan jasa di BLUD berlandaskan pada Pasal 61 Perpres Nomor 45 Tahun 2025. Aturan tersebut kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Direktur. Dalam regulasi tersebut, BLUD diperbolehkan melakukan pengadaan yang dapat terlepas dari skema umum, sehingga tidak diwajibkan menggunakan sistem mini kompetisi, melainkan dapat dilakukan melalui pengadaan langsung secara elektronik,” paparnya.
Mengenai tuntutan dari pihak LBH KAHMI yang mendesak agar RSUD Ir. Soekarno melakukan mini kompetisi dalam proyek tersebut, Miftahul menyatakan bahwa hal itu tidak menjadi keharusan selama mekanisme pengadaan langsung telah sesuai dengan regulasi internal BLUD.
“Pihak somator meminta kami melakukan mini kompetisi. Namun, perlu kami luruskan bahwa dalam aturan tata kelola BLUD, pengadaan langsung secara elektronik dibolehkan dan memiliki dasar aturan yang sah. Kami sudah menjawab somasi tersebut dengan melampirkan dasar-dasar regulasi yang kami gunakan,” tambahnya.
Pihak RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak manapun, namun berkomitmen untuk terus menjalankan operasional rumah sakit dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip BLUD yang efisien dan fleksibel untuk kepentingan pelayanan publik.
By : teguh
