Surono : " PTSL Di Desa Kaladawa Ternyata Tidak Bermasalah "

 


Surono : " PTSL Di Desa Kaladawa 

Ternyata Tidak Bermasalah "


Kabupaten Tegal - japenews.com - Surono pada saat di wawancarai hari Rabu 13 Mei 2026, Kepala Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, H. Taslihin, memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Langkah ini diambil guna meluruskan informasi simpang siur yang beredar di media sosial mengenai biaya dan jumlah sertifikat yang belum terealisasi. 13 mei 2026.

Realisasi Bertahap dan Kendala Anggaran Pusat

Surono menyatakan bahwa program PTSL di Desa Kaladawa telah berjalan sejak akhir tahun 2023 dengan total pendaftar mencapai 750 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, jangan seperti itu kita harus saling kerja sama

H.Taslikhin Kades Kaladawa

"Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dalam tiga gelombang. Hingga saat ini, 600 bidang sertifikat sudah selesai dan diserahkan kepada warga. Tersisa 150 bidang yang memang belum rampung di tahun 2025," tambah H. Taslihin saat memberikan keterangan.

Biaya pendaftaran cuma 150rb, Dengan biaya pendaftaran sertifikat masal sebesar 150rb / bidang sesuai aturan

Terkait tertundanya 150 bidang tersebut pada tahun 2025, ia menegaskan bahwa hal itu murni disebabkan oleh kebijakan teknis dari pemerintah pusat.

"Awal 2025 sudah kami usulkan kembali, namun karena adanya pemangkasan anggaran dari pusat, Desa Kaladawa dan banyak desa lainnya tidak mendapatkan kuota tambahan pada tahun tersebut," tambahnya.

Update Pengajuan Tahun 2026

Memasuki awal tahun 2026, pihak Pemerintah Desa Kaladawa kembali berupaya mengajukan sisa pendaftar tersebut. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, tidak semua bidang bisa diproses kembali.

Setelah terbentuknya kepanitiaan ptsl tahun 2023 akhir seluruh pemberkasan hingga pendaftaran bidang tanah untuk sertifikat massal, pengukuran dan tempat pematokan PTSL dilakukan oleh panitia , Kepala desa tinggal tanda tangan saja ketika akan maju ke ATR BPN.


By : teguh

Post a Comment

Previous Post Next Post