*Kabag Kesra Setda Brebes Minta Sumbangan ke Pemenang Armada Bus Haji, Berpotensi Langgar Hukum*
Brebes, - japenews.com - 17 Juni 2026 — Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Khambali, mengakui telah meminta sumbangan untuk penyelenggaraan peringatan Tahun Baru Islam 1448 H / 2026 M kepada pemenang pengadaan armada bus haji tahun 2026. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/6), didampingi staf Kesra, Nunung.
Menurut Khambali, nilai sumbangan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta, hingga mencapai Rp1,5 juta. Dari salah satu rekanan penyedia bus yang bersedia memberikan bantuan sebesar Rp1,5 juta, akhirnya disepakati untuk diganti dalam bentuk bingkisan yang nantinya akan digunakan sebagai hadiah lomba dalam rangkaian acara 1 Muharram yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Ia juga menyatakan bahwa uang yang telah diterima rencananya akan dikembalikan kepada pihak-pihak terkait.
Menimbulkan Kekhawatiran Masyarakat
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai tindakan pejabat Kesra yang meminta sumbangan kepada pemenang lelang pengadaan armada bus haji sangat tidak pantas.
“Meminta bantuan kepada pihak yang baru saja mendapatkan pekerjaan dari pemerintah itu sangat disayangkan. Bisa menimbulkan persepsi negatif dan merusak citra pemerintahan,” ujar salah satu warga.
Berpotensi Melanggar Aturan dan Hukum
Tindakan meminta atau menerima sumbangan dari rekanan atau pemenang lelang dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan hadiah, bantuan, atau sumbangan dari pihak yang memiliki hubungan kerja atau kepentingan dengan wewenang jabatan dikategorikan sebagai gratifikasi, yang dalam kondisi tertentu dapat dianggap sebagai suap.
Selain itu, permintaan tersebut juga berpotensi menimbulkan dugaan pemerasan dan konflik kepentingan. Pemenang lelang berada dalam posisi yang rentan, sehingga permintaan ini bisa dianggap sebagai syarat tidak tertulis agar kerja sama mereka tetap berjalan lancar di masa mendatang.
Praktik semacam ini juga merusak prinsip pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Pemenang lelang tidak boleh dibebani kewajiban apa pun di luar ketentuan yang tercantum dalam kontrak resmi.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengembalian dana dan penanganan lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu kepastian dari pihak berwenang.
By : teguh A.
