Tim kuasa hukum dari Teguh Budi Darmawan Melayangkan surat kepada Bapak Kapolres Lumajang Cq. Bapak Kasat Reskrim Polres Lumajang

 


Tim kuasa hukum dari Teguh Budi Darmawan Melayangkan surat kepada



Bapak Kapolres Lumajang

Cq. Bapak Kasat Reskrim Polres Lumajang


Jalan Alun-alun Utara Rogotrunan Kec. Lumajang , Kabupaten Lumajang

Hal : Bong laporan pengaduan adanya dugaan tindak pidana menghilangkan barang cetakan dan atau dugaan tidak pidana pemalsuan surat atau akta otentik.

Dengan Hormat, Bersama ini saya: Nama : Teguh Budi Darmawan

Tempat Tanggal Lahir

: Lumajang 08-01-1965

Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, 

Alamat Jl.Pisang Kayu III/01 RT.001 RW.001 Kelurahan Kepuh Harjo Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang

Mengajukan Laporan Pengaduan adanya dugaan tindak pidana menyembunyikan barang sitaan dan atau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 290 Jo. Pasal 391 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 392 ayat (1) dan (2) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Undang-undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan oleh:

Dokter Endry W.Sp.OG yang beralamat di Jl.Pasiran (sebelah barat SMP Pasiran) Kecamatan Pasiran , Kabupaten Lumajang

Dengan uraian kejadian sebagai berikut:

1. Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 11 Juli 2012 telah keluar putusan Pengadilan Negeri Lumajang dalam Perkara Nomor: 02/Pdt.G/2012/PN Lmj dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara:

a. Sulistyowati, yang bertempat tinggal di Dusun Dompyong RT.07 RW.03 Desa Madu rejo , Kecamatan Pasiran Kabupaten Lumajang Jawa Timur sebagai PENGGUGAT I

b. Ulum Fuadi yang beralamat di Jl.Kyai Ghozali III/49 RT.002 RW.01 Desa Rogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang sebagai Penggugat II

c. Teguh Budi Darmawan bertempat tinggal di Jl. Pisang Kayu III/01 RT.001 RW.001 Kelurahan Kepuh Harjo Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang sebagai Penggugat III

1d. Liana Kuniawati Alamat Jl.Pisang Kayu III/01 RT.001 RW.001 Kelurahan Kepuh Harjo, Kecamatan Lumajang , Kabupaten Lumajang sebagai Penggugat IV

e. Inkawati beramat di Jl. Pisang Kayu III No.1 Lumajang Jawa Timur sebagai Penggugat V

Melawan:

a. Totok Marwoto SE, beralamat di Dusun Jatisari RT.015 RW.003 Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Jawa Timur sebagai Tergugat I

b. Drs.Suwardi MM bertempat tinggal di BTN Mastrip Blok DD 11 RT.002 RW.006 Kelurahan Sumber sari Kecamatan Sumber sari Kabupaten Jember sebagai Tergugat II

c. PNM Madani Surabaya, yang beralamat di Gedung Intiland Jalan Urip Sumoharjo Surabaya sebagai Tergugat III

d. Kementrian Keuangan RI Cq.Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq.KPKNL malang yang beralamat di JI.S.Supriadi No.157 Malang sebagai Tergugat IV

e. Notaris Luasiawati SH, Alamat di Jl.Kyai Ilyas No.6 Lumajang sebagai Tergugat V

f. Dokter Endry W.Sp.OG yang beralamat di Jl.Pasiran (sebelah barat SMP Pasiran) Kecamatan Pasiran Kabupaten Lumajang sebagai Tergugat VI

Bahwa atas perkara tersebut telah dijatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

Dalam konvensi, 

 Dalam Eksepsi

Menyatakan Eksepsi dari Kuasa Hukum Tergugat III dan kuasa hukum Tergugat IV tidak dapat ditrima (Niet Onvankelijke Verklard)

DALAM POKOK PERKARA:

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Sebagian

Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II Tergugat V dan Tergugat VI Adalah perbuatan Melawan

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada para Penggugat sebagi berikut:

Kerugian Materiil Rp.2.256.573.750

, Kerugian Imateriil Rp. 200.682.500 , Jumlah Kerugian Materiil dan Imateriil Rp.2.457.656.250

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan / Conservatoir Beslaq yang telah

2.diletakan terhadap sebidang tanah berikut bangunan diatasnya setempat dikenal dengan jalan kapten suwandak timur nomor 266 B Lumajang jawa timur Sertifikat Hak Milik atas nama SUWARDI MM, No:1588 Surat Ukur Nomor 4 /Jogotrunan/2005 Luas 662 M2 yang telah diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Lumajang berdasarkan surat penetapan sita jaminan No:02/Pdt.G/2012/PN Lmj Tertanggal 22 Mei 2012 dan berita acara sita jaminan No:02/Pdt.G/2012/PN.Lmj Tertanggal 05 Juni 2012

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa dwangsom secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000 per hari atas setiap keterlambatan menjalankan putusan ini

Menyatakan tidak sah peralihan atau jual beli atas tanah di jalan kapten suwandak nomor 662 B Lumajang Jawa Timur, Sertifikat Hak Milik atas nama H.SUWARDI MM nomor 1588 Surat ukur No.4/ Jogotrunan/2005 Luas 662 M2 dari Tergugat II kepada Tergugat VI dihadapan Tergugat V tersebut

Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat akta-akta dan surat-surat yang menyangkut peralihan atas tanah di jalan kapten suwandak no.662 B Lumajang Jawa Timur Surat ukur No.4/ Jogotrunan/2005 Luas 662 M2 tersebut

Menolak gugatan para penggugat selebihnya

DALAM REKONVENSI:

Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat VI Konvensi untuk seluruhnya

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

Menghukum Tergugat | Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat V Konvensi dan Tergugat VI Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp.1.901.000

2. Bahwa atas putusan pengadilan Negeri dalam Perkara Nomor:02/Pdt.G/2012/Pn Lmj tersebut telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara No.24/Pdt/2013/PT.SBY dan hanya memperbaiki kaitannya dengan uang paksa saja yang tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan selanjutnya putusan Kasasi No:117 K/Pdt/2014 telah memperkuat putusan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Perkara Nomor: No.24/Pdt/2013/PT.SBY

3. Bahwa sesuai dengan fakta hukum putusan pengadilan negeri Lumajang dalam perkara Nomor:02/Pdt.G/2012/Pn Lmj tersebut telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara No.24/Pdt/2013/PT.SBY dan hanya memperbaiki kaitannya dengan uang paksa saja yang tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan selanjutnya putusan Kasasi No:117 K/Pdt/2014 telah memperkuat putusan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Perkara Nomor: No.24/Pdt/2013/PT.SBY, salah satunya Adalah:

Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II Tergugat V dan Tergugat VI Adalah perbuatan Melawan

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan / Conservatoir Beslaq yang telah


3.Γ


3


diletakan terhadap sebidang tanah berikut bangunan diatasnya setempat dikenal dengan jalan kapten suwandak timur nomor 266 B Lumajang jawa timur Sertifikat Hak Milik atas nama SUWARDI MM, No:1588 Surat Ukur Nomor 4 /Jogotrunan/2005 Luas 662 M2 yang telah diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Lumajang berdasarkan surat penetapan sita jaminan No:02/Pdt.G/2012/PN Lmj Tertanggal 22 Mei 2012 dan berita acara sita jaminan No:02/Pdt.G/2012/PN.Lmj Tertanggal 05 Juni 2012

Menyatakan tidak sah peralihan atau jual beli atas tanah di jalan kapten suwandak nomor 662 B Lumajang Jawa Timur, Sertifikat Hak Milik atas nama H.SUWARDI MM nomor 1588 Surat ukur No.4/ Jogotrunan/2005 Luas 662 M2 dari Tergugat II kepada Tergugat VI dihadapan Tergugat V tersebut

Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat akta-akta dan surat-surat yang menyangkut peralihan atas tanah di jalan kapten suwandak no.662 B Lumajang Jawa Timur Surat ukur No.4/ Jogotrunan/2005 Luas 662 M2 tersebut

4. Bahwa selain daripada itu Dokter Endry W.Sp.OG atas kurang puasnya dengan adanya putusan pengadilan negeri Lumajang dalam perkara Nomor:02/Pdt.G/2012/Pn Lmj tersebut telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara No.24/Pdt/2013/PT.SBY dan putusan Kasasi No:117 K/Pdt/2014 yang telah berkekuatas hukum tetap, saudara Dokter Endry W.Sp.OG, juga mengajukan Upaya hukum gugatan perlawanan di pengadilan negeri Lumajang sampai dengan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung, sesuai dengan perkara No:10/Pdt.Plw/2017/Pn Lmj dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaaya No:162/Pdt/2018/PT Sby, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No:487 K/Pdt/2019, Namun demikian atas gugatan perlawanan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan negeri Lumajang dan pengadilan tinggi Surabaya serta kasasi Mahkamah Agung

5. Bahwa kurang puasnya saudara Endry W.Sp.OG atas putusan putusan pengadilan negeri Lumajang dalam perkara Nomor:02/Pdt.G/2012/Pn Lmj tersebut telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara No.24/Pdt/2013/PT.SBY dan putusan Kasasi No:117 K/Pdt/2014 yang telah berkekuatas hukum tetap dan putusan gugatan perlwanan sesuai dengan perkara No:10/Pdt.Plw/2017/Pn Lmj dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaaya No:162/Pdt/2018/PT Sby, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No:487 K/Pdt/2019, yang telah berkekuatan tetap juga, saudara Endry W.Sp.OG, mengajukan Gugatan Pengesahan Jual Beli No: 244/VI/LMJ/2010 atas tanah SHM No: 1588 dari SUWARDI MM sesuai dengan perkara No:01/Pdt.G/2018/PN Lumajang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No:56/PDT/2019/PT Sby, tapi gugatan tetap ditolak oleh Majelis Hakim dan sudah mempunyai kekuatan Tetap.

6. Bahwa secara fakta hukum :

atas tanah berikut bangunan diatasnya setempat dikenal dengan jalan kapten suwandak timur nomor 266 B Lumajang jawa timur Sertifikat Hak Milik atas nama SUWARDI MM, No:1588 Surat Ukur Nomor 4/Jogotrunan/2005 Luas 662 M2 telah di sita oleh pengadilan sesuai dengan Keputusan pengadilan negeri Lumajang dalam perkara Nomor:02/Pdt.G/2012/Pn Lmj tersebut telah diperkuat

4oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara No.24/Pdt/2013/PT.SBY dan putusan Kasasi No:117 K/Pdt/2014

Bahwa secara hukum sesuai dengan Keputusan pengadilan negeri Lumajang dalam perkara Nomor:02/Pdt.G/2012/Pn Lmj tersebut telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara No.24/Pdt/2013/PT.SBY dan putusan Kasasi No:117 K/Pdt/2014 tidak sah peralihan atau jual beli atas tanah di jalan kapten suwandak nomor 662 B Lumajang Jawa Timur, Sertifikat Hak Milik atas nama H.SUWARDI MM nomor 1588 Surat ukur No.4/Jogotrunan/2005 Luas 662 M2 dari Tergugat II (Drs.SUWARDI MM) kepada Tergugat VI (Dokter Endry W.Sp.OG) dihadapan Tergugat V (notaris lusiawati) tersebut

Bahwa meskipun secara fakta hukum bahwa atas objek tanah dan bangunan tersebut telah di sita dan telah dinyatakan hak kepemilikan Dokter Endry W.Sp.OG Adalah tidak sah, namun demikian berdasarkan data temuan saya dilapangan bahwa Dokter Endry W.Sp.OG, telah diduga mempergunakan dokumen Sertifikat Hak Milik Nomor:1588 yang peralihannya telah di nyatakan tidak mengikat dan tidak sah secara hukum oleh putusan pengadilan, diduga digunakan oleh Dokter Endry W.Sp.OG untuk melakukan pemecahan sertifikat menjadi dua sertifikat hak milik yaitu sertifikat hak milik dengan Nomor: 03731 dan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor: 03732 menjadi atas nama Dokter Endry W.Sp.OG, pada Tanggal 19 Juni 2024 (sesuai dengan tanggal penerbitah SHM), padahal secara fakta bahwa atas objek tanah dan bangunan tersebut telah disita oleh pengadilan negeri pengadilan lumajang sesuai dengan berita acara penyitaan No:02/Pdt.G/2012/PN Lmj tertanggal 05 Juni 2012, sehingga jelas diduga kuat telah melakukan tindak pidana :

1. "MENYEMBUNYIKAN BENDA SITAAN PENGADILAN" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289:

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang dititipkan atas perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang, padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau titipan; atau

b. merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyimpan Barang yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan penyimpan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III

52. Adanya Dugaan tindak Pidana Pemalsuan surat dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal:

Pasal 391 (1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Bahwa sesuai dengan fakta hukum:

1. Dokumen Peralihan SHM No: 1588 dari atas nama SUWARDI MM Kepada Endry W.Sp.OG berdasarkan AJB No: 244/VI/LMJ/2010 yang dibuat dihadapan Notaris LUSIAWATI SH sudah dinyatakan cacat secara hukum oleh Keputusan pengadilan negeri Lumajang dalam perkara Nomor:02/Pdt.G/2012/Pn Lmj tersebut telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara No.24/Pdt/2013/PT.SBY dan putusan Kasasi No:117 K/Pdt/2014, namun atas Peralihan SHM yang telah dinyatakan cacat oleh Putusan Pengadilan aquo, Diduga digunakan oleh Endry W.Sp.OG untuk melakukan pemecahan sertifikat Hak Milik No:1588 menjadi 2 SHM yaitu sertifikat hak milik dengan Nomor: 03731 dan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor: 03732 menjadi atas nama Dokter Endry W.Sp.OG, pada Tanggal 19 Juni 2024, sehingga jelas diduga kuat saudara Endry W.Sp.OG telah menggunakan dokumen palsu (Kepalsuannya karena SHM No: 1588 dari atas nama SUWARDI MM Kepada Endry W.Sp.OG berdasarkan AJB No: 244/VI/LMJ/2010 yang dibuat dihadapan Notaris LUSIAWATI SH sudah dinyatakan cacat secara hukum dan seharusnya tidak boleh digunakan untuk melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik)

Bahwa selain dari pada itu sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997: Mengatur syarat pembuktian hak baru, di mana pemohon harus membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang memuat klausul bahwa tanah tersebut dikuasai dengan itikad baik dan tidak dalam sengketa, namun dalam faktanya secara jelas bahwa tanah yang dimohonkan split shm aquo oleh Endry Telah terdapat sengketa hukum bahkan telah dilakukan sita oleh pengadilan.

Bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, kami mohonkan kepada bapak kiranya berkenan untuk memerintahkan jajaran segera melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana :menyembunyikan barang sitaan dan atau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Ayat (1) dan (2) Jo.Pasal 290 Jo. Pasal 391 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 392 ayat (1) dan (2) undang-undang Nomor 1


Reporter : teguh

Post a Comment

Previous Post Next Post