KABUPATEN TEGAL – japenews.com - Kesadaran masyarakat Kabupaten Tegal dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tergolong tinggi. Hal ini terlihat dari padatnya intensitas pelayanan pada unit Samsat Keliling (Samkel) yang setiap harinya melayani ratusan hingga ribuan wajib pajak di berbagai titik strategis.
Muhammad SofiI , Kepala Samsat Kabupaten Tegall, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mengoperasikan tiga unit armada mobil
Keliling Kabupaten Tegal untuk menjangkau para wajib pajak. Meski belum bisa menyentuh seluruh pelosok desa secara langsung, armada ini rutin bergerak menyisir wilayah kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Selama ini Samsat Keliling terus beroperasi. Setiap hari melayani di tiga kecamatan secara bergantian. Tahun ini ditambah di layanan induk depan Kantor UPPD pada Selasa dan Kamis pukul 7 sampai 9 malam dan di Ruko Slawi tiap malam Minggu pukul 7 sampai 9 malam,” jelasnya.
Volume Pajak Fantastis
Berdasarkan data operasional, volume wajib pajak yang memanfaatkan layanan jemput bola ini cukup signifikan.
Harian: Rata-rata 800 hingga 1.000 unit kendaraan (motor dan mobil).
Bulanan: Mencapai kisaran 25.000 kendaraan.
Tahunan: Terakumulasi hingga 250.000 kendaraan yang membayar pajak di wilayah Kabupaten Tegal.
"Kesadaran warga cukup membanggakan. Bahkan, kami sering menjumpai kendaraan tua tahun 85 atau 90-an seperti jenis Hardtop atau Kijang yang pajaknya masih tertib. Ini membuktikan bahwa warga sadar, kepatuhan pajak juga menjaga nilai jual kendaraan mereka," ujar Muhammad Safii saat dikonfirmasi.
Target dan Realisasi Pendapatan
Untuk tahun ini, Samsat Kabupaten Tegal memikul tanggung jawab besar dengan target pendapatan pajak kendaraan mencapai angka Rp 200 Miliar. Angka ini merupakan bagian dari target besar tingkat Provinsi Jawa Tengah yang menyentuh angka triliunan rupiah.
Terkait performa tahun sebelumnya, Shofie mencatat realisasi pencapaian berada di angka 85%. Pihaknya optimis tahun ini performa tersebut dapat ditingkatkan melalui berbagai kemudahan akses layanan.
Program Diskon 5% dan Kebijakan Pemutihan
Guna merangsang minat masyarakat, saat ini Samsat tengah menggulirkan program diskon pajak sebesar 5% dari nilai penetapan. Namun, bagi masyarakat yang menantikan program pemutihan atau pembebasan denda, nampaknya harus bersabar.
"Untuk program pemutihan saat ini belum ada. Kebijakan ini biasanya dievaluasi setiap tiga tahun sekali. Tujuannya agar masyarakat tetap disiplin dan tidak memiliki kebiasaan menunda pembayaran pajak hanya karena menunggu masa pemutihan," pungkasnya.
Dengan adanya tiga unit Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tegal dapat lebih mudah mengurus administrasi kendaraannya tanpa harus mengantre panjang di kantor induk.
Reporter: Teguh



