Warga Pasarbatang Brebes Gerebek "Warung Aceh", Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G


 Warga Pasarbatang Brebes Gerebek "Warung Aceh", Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G


BREBES,-  japenews.com - Keresahan warga Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, memuncak pada Rabu (15/04/2026) malam. Sejumlah massa mendatangi sebuah warung yang berkedok menjual sembako namun diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang secara ilegal di jalur arah Islamic Center.


Aksi penggerebekan ini sempat memicu ketegangan di tengah suasana pasar yang biasanya kondusif. Kontras dengan aktivitas ekonomi warga di siang hari yang dipenuhi interaksi pedagang lokal, keberadaan "Warung Aceh" tersebut dinilai menjadi benalu bagi moralitas lingkungan setempat.

Kontras Ekonomi Rakyat dan Peredaran Obat Ilegal

Beberapa jam sebelum aksi massa berlangsung, aktivitas di sekitar Pasar Batang nampak normal. Para pedagang lokal masih menjajakan komoditas unggulan dengan harga rakyat. Salah seorang pedagang jeruk manis, misalnya, terdengar menawarkan dagangannya kepada pembeli.

"Monggo-monggo, murah-murah, Rp 10.000 angsal tiga kilo (Silakan, murah-murah, Rp 10.000 dapat tiga kilo)," ujar pedagang jeruk tersebut, mencerminkan denyut ekonomi mikro yang jujur di wilayah tersebut.

Namun, di balik geliat ekonomi halal tersebut, warga mendeteksi adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan kalangan remaja di sebuah warung tertentu. Hal inilah yang memicu warga melakukan aksi massa guna memastikan aktivitas ilegal tersebut berhenti total.

Tinjauan Hukum: Ancaman Pidana Pengedar Obat Terlarang

Dugaan penjualan obat-obatan jenis Tramadol, Excimer, atau obat keras golongan G lainnya tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Jika terbukti, pengelola warung dapat dijerat dengan:

Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

Pasal 435: Mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 436: Menegaskan sanksi bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian, khususnya terkait obat keras.

"Kami resah, jangan sampai anak-anak di lingkungan kami rusak karena akses obat-obatan ini terlalu mudah. Kami ingin lingkungan yang bersih," ujar salah satu warga di lokasi kejadian.

Situasi Terkini

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi telah terkendali setelah pihak kepolisian tiba untuk meredam potensi tindakan anarkis. Warung yang menjadi sasaran massa kini dalam pengawasan ketat, dan beberapa barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai Undang-Undang Kesehatan yang berlaku, mengingat pola "Warung Aceh" yang kerap berpindah-pindah lokasi ini sudah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di berbagai daerah.


Reporter: Teguh

Post a Comment

Previous Post Next Post