"Heri Yuliawan Yabpeknas Jawa Tengah"
Transparansi Penyertaan Modal Daerah: Direksi Wajib Lapor ke Bupati Tiap Tahun, Arah Kebijakan Direktur Mau Kemana
BREBES – japenews.com - Menurut Heri Yuliawan salah satu pengurus dari Yabpeknas (Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional) di Jawa Tengah menilai harusnya Direktur PDAM Tirta Baribis Brebes Fokusnya adalah transparansi dalam tata kelola keuangan daerah . Namun sekarang PDAM Tirta Baribis Brebes kembali menjadi sorotan, khususnya terkait mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan pembahasan terbaru, ditekankan bahwa Direktur Utama memiliki tanggung jawab penuh untuk melaporkan penggunaan dana tersebut kepada Bupati secara berkala.
Landasan Hukum dan Rekam Jejak Historis
Penyertaan modal ini memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan pada masa transisi pemerintahan Pj. Iwanuddin, yang saat ini bertugas di Biro Hukum Provinsi. Meski demikian, secara historis, komitmen penyertaan modal ini sebenarnya merupakan keberlanjutan program yang telah diinisiasi sejak tahun 2014 di masa kepemimpinan Bupati Idza Priyanti.
Terkait struktur manajemen, keterlibatan Agus Isyono dalam jajaran direksi tercatat dimulai pada tahun 2019. Hal ini menjadi poin penting dalam klarifikasi publik, mengingat fase pertama penyertaan modal telah berjalan selama lima tahun (2014–2019) sebelum akhirnya memasuki periode pengelolaan saat ini.
Mandat Pasal 3: Kewajiban Pelaporan Tahunan
Menilik aspek regulasi, Perda Nomor 3 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam mekanisme pengawasan. Dalam Pasal 3 Ayat 3, ditegaskan bahwa penyertaan modal wajib dilaporkan kepada Bupati setiap tahun.
"Ini adalah tanggung jawab penuh Direktur Utama. Laporan berkala kepada pemerintah daerah bukan sekadar formalitas, melainkan mandat undang-undang untuk menjamin akuntabilitas," ujar narasumber dalam pembahasan tersebut.
Proyeksi Anggaran Hingga 2028
Pemerintah daerah telah menetapkan skema penyertaan modal jangka panjang dengan rincian sebagai berikut:
Alokasi Tahunan: Pemerintah daerah berkomitmen menyetorkan modal sebesar Rp 3 miliar per tahun.
Total Komitmen: Hingga tahun 2028, total penyertaan modal yang disahkan berdasarkan Perda mencapai Rp26,7 miliar.
Posisi Keuangan Tahun 2026
Hingga memasuki tahun anggaran 2026, tercatat posisi kewajiban keuangan sebagai berikut:
Realisasi Pembayaran: Pada periode 2024–2025, modal yang telah disetorkan mencapai Rp 6 miliar.
Sisa Kewajiban: Dari total pagu Rp 26,7 miliar, masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp 20 miliar.
Proyeksi Akhir: Jika dikurangi alokasi tiga tahun ke depan (sebesar Rp 9 miliar), maka sisa saldo yang akan berjalan hingga akhir masa berlaku Perda adalah sekitar Rp 17,8 miliar (dibulatkan menjadi kurang lebih Rp 18 miliar).
Kesimpulan
Seluruh proses penyertaan modal ini menuntut pengawasan ketat dari berbagai pihak. Kepastian penyaluran dana Rp 3 miliar per tahun harus dibarengi dengan pengelolaan yang tepat guna agar memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah dan pelayanan masyarakat hingga tahun 2028 mendatang.
Tim mencoba mengklarifikasi mengkonfirmasi kepada Direktur PDAM Tirta baribis Brebes, tentang arah kebijakan yang nantinya dilakukan setelah mendapat alokasi dana 3 miliar per tahun apakah untuk CSR , atau untuk perbaikan pipa , atau untuk apa.
Namun Fanny Shandra Desatian, S.E. Direktur Utama PDAM Tirta baribis Brebes hari kamis 16 April 2026 menurut security yang berada di tempat , pagi datang , sekarang jam 12.00 tidak ada di tempat , dikarenakan sudah pulang,
Reporter Teguh

