DPRD Kota Tegal Sosialisasikan Retribusi Sampah Terbaru: Tarif Kini Berbasis Daya Listrik
KOTA TEGAL – japenews.com - Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal resmi memulai sosialisasi masif terkait penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan regulasi lama. (17/4/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, S.H., menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan manajemen pengelolaan sampah serta memperkuat sarana prasarana kebersihan di Kota Bahari.
Skema Tarif Progresif: Lebih Adil dan Terukur
Salah satu perubahan paling signifikan dalam Perda terbaru ini adalah pengelompokan besaran retribusi yang kini didasarkan pada kapasitas daya listrik rumah tangga. Langkah ini diambil sebagai indikator kemampuan ekonomi warga sekaligus upaya menciptakan keadilan sosial.
Golongan 450 VA - 900 VA: Dikenakan tarif dasar sebesar Rp 4.000.
Golongan 1.300 VA ke Atas: Dikenakan tarif progresif yang lebih tinggi secara berjenjang sesuai kapasitas daya listrik yang terpasang.
Mekanisme Pembayaran: Integrasi PDAM dan Jalur RT
Untuk memastikan efektivitas penagihan, pemerintah menerapkan dua kanal pembayaran utama:
Integrasi PDAM: Bagi pelanggan PDAM, biaya retribusi akan langsung masuk dalam tagihan bulanan air bersih. Dalam skema ini, PDAM bertindak sebagai mitra pemungut resmi untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kolektif melalui RT: Masyarakat yang tidak berlangganan PDAM akan menyetorkan retribusi secara kolektif melalui pengurus RT setempat, yang kemudian disetorkan kepada dinas terkait.
Menghindari Beban Ganda di Masyarakat
Menanggapi kekhawatiran warga, Sutari menyoroti tantangan terkait potensi tumpang tindih biaya. Selama ini, banyak warga yang sudah membayar iuran mandiri berkisar Rp 15.000 hingga Rp 25.000 untuk jasa tukang becak sampah di lingkungan mereka.
"Dibutuhkan kerja keras dan sinkronisasi yang presisi antara kebijakan DLH dengan mekanisme penarikan sampah mandiri oleh warga. Jangan sampai muncul beban ganda yang memberatkan masyarakat," tegas Sutari dalam keterangan resminya.
Meluruskan Miskonsepsi: Retribusi Bukan untuk Tukang Sampah RT
Politisi tersebut juga memberikan edukasi penting agar tidak terjadi salah paham di tingkat akar rumput. Ia menjelaskan bahwa dana retribusi daerah memiliki fungsi yang berbeda dengan iuran sampah di tingkat RT.
"Masyarakat harus memahami bahwa uang yang disetorkan melalui PDAM atau RT ini bukan untuk membayar jasa petugas pengangkut sampah dari depan rumah warga," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa retribusi ini dialokasikan untuk pengelolaan sampah skala makro, yakni:
Biaya operasional armada dari Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pemeliharaan alat berat dan pengolahan limbah di TPA.
DPRD berharap Pemerintah Kota Tegal segera melakukan sosialisasi secara masif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat agar urgensi penyesuaian tarif ini dapat diterima demi mewujudkan Kota Tegal yang lebih bersih dan sehat.
Reporter: Teguh
