Pencipta Motif Batik Protes Penggunaan Karya Tanpa Izin di Gedung Instansi, Tegaskan HAKI Bukan Sekadar "Uang Penenang"

 


Pencipta Motif Batik Protes Penggunaan Karya Tanpa Izin di Gedung Instansi, Tegaskan HAKI Bukan Sekadar "Uang Penenang"


BREBESjapenews.com - Polemik mengenai penggunaan motif batik tanpa izin kembali mencuat. Kali ini, sang pencipta motif angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melibatkan institusi negara. Meski mengaku bangga karyanya terpampang luas, ia menyayangkan pengabaian hak ekonomi dan prosedural yang seharusnya dipenuhi.

Klarifikasi Kompensasi 2022

Ali Hasbi Assidqi Cipta motif dan pemilik hak paten batik bangsin 

Hari Selasa 31 Maret 2026 , " Terkait simpang siur informasi mengenai dana yang pernah diterima pada tahun 2022, pemilik motif memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, uang senilai Rp 5 juta yang diterima saat itu bukanlah nilai kontrak kompensasi atau jual beli hak cipta ", jelasnya.


"Saya perlu meluruskan bahwa uang Rp 5 juta tersebut murni untuk mengganti biaya operasional pengacara dan media saat itu. Itu bukan 'uang penenang' atau biaya beli motif. Jadi, tidak ada pengalihan hak ekonomi sebagai pencipta dalam nominal tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi.

Penggunaan Kembali Tanpa Prosedur

Persoalan menjadi serius ketika motif batik tersebut kini kembali digunakan secara masif, bahkan dipasang secara permanen di gedung-gedung pemerintahan tanpa adanya koordinasi maupun izin baru kepada pemilik sah.

"Masalahnya, motif tersebut kini digunakan kembali dalam skala yang lebih luas tanpa izin. Sebagai pencipta, saya merasa hak-hak saya diabaikan. Apakah publik tahu siapa di balik karya itu? Apresiasi nyata bukan hanya soal rasa bangga karya dipakai negara, tapi juga penghormatan terhadap prosedur hukum," tambahnya.

Landasan Hukum HAKI Sejak 2014

Pihaknya menegaskan keberanian untuk menuntut bukan tanpa alasan. Sebagai pemilik motif yang telah diproduksi selama puluhan tahun, ia memegang bukti legalitas yang kuat dari negara.

"Saya memiliki landasan hukum berupa Surat Pencatatan Ciptaan sejak tahun 2014. Sebagai pemegang HAKI, hak ekonomi atas karya tersebut melekat pada saya. Hal inilah yang seolah-olah dilupakan oleh pihak-pihak yang menggunakan karya saya secara sepihak," tegasnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Menutup keterangannya, sang pencipta motif bangsin Ali Hasbi Assidqi Cipta motif dan pemilik hak paten batik bangsin menyatakan akan mengambil langkah formal untuk menyelesaikan sengketa ini. Karena hingga saat ini belum ada itikad baik atau izin resmi terkait pemasangan motif di gedung instansi, jalur komunikasi akan dialihkan melalui kuasa hukum.

"Sangat disayangkan penggunaan tanpa izin ini terulang kembali. Ke depan, saya akan berkomunikasi lebih lanjut melalui pengacara dan media untuk memastikan hak-hak saya sebagai pencipta dihormati sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.


Reporter Teguh 

Post a Comment

Previous Post Next Post