Murtadho penanggung jawab tekslnis Irbansus , Inspektorat Kabupaten Tegal
Irbansus Klarifikasi Pemdes Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Sewa Tanah
Kabupaten Tegal – japenews.com - Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Daerah kini tengah mendalami aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di salah satu pemerintah desa (Pemdes). Langkah ini diawali dengan proses klarifikasi terhadap sejumlah perangkat desa guna memverifikasi laporan yang masuk.
Pengendali Teknis Tim Irbansus, mewakili Inspektur, menjelaskan bahwa kehadiran tim di desa tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari surat aduan warga. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini bersifat administratif dan berfokus pada tata kelola keuangan serta potensi tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kedatangan kami dalam rangka sambang lurah sekaligus menindaklanjuti laporan warga. Ini adalah pemeriksaan khusus terkait aduan yang masuk. Perlu digarisbawahi, ranah kami adalah administratif seperti masalah keuangan desa, bukan kasus pidana umum seperti penganiayaan yang merupakan kewenangan APH," terangnya saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (1/4)..
Fokus pada Lima Poin Aduan
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat setidaknya lima poin krusial yang menjadi materi aduan masyarakat, di antaranya:
Penyempurnaan aduan tertanggal 27 Maret 2026.
Dugaan ketidakjelasan penggunaan dana kurang lebih senilai Rp 240 juta.
Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Alokasi dana Ketahanan Pangan.
Persoalan sewa tanah seluas 20 hektar yang diduga dananya tidak digunakan sesuai peruntukan.
Klarifikasi 14 Perangkat Desa
Dalam proses klarifikasi ini, sebanyak 14 orang yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa diundang untuk memberikan keterangan.
Saat dikonfirmasi Murtadho selaku
pengendali teknis dibawah dibawah Kabid Irbansus Daryanti diatasnya Irbansus adalah Inspektur Said Nur memastikan bahwa proses pemeriksaan tidak melumpuhkan roda pemerintahan desa.
"Ada 14 orang yang kami undang, namun dua orang tetap di kantor desa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun pemeriksaan tengah berlangsung," tambahnya.
Tahapan Proses Berjenjang
Saat ini, status penanganan perkara masih dalam tahap klarifikasi dan telaah. Mengingat adanya surat penyempurnaan aduan baru yang diterima pada 27 Maret lalu, pihak Irbansus mengambil inisiatif cepat untuk memanggil pihak terkait agar proses segera mencapai titik terang.
"Hasil klarifikasi ini nantinya akan kami laporkan secara berjenjang kepada Dinas terkait, Camat, hingga nanti pihak pelapor juga akan diundang untuk mendengarkan simpulan akhirnya.
Dari sini baru akan ditentukan apakah lanjut ke audit investigasi atau pemeriksaan khusus," jelasnya.
Secara struktural, tim ini bekerja di bawah koordinasi Irbansus dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur Daerah.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menghormati proses praduga tak bersalah hingga hasil audit investigasi resmi dikeluarkan oleh Inspektorat.
Report :teguh
