Surat Panggilan kepada pelapor Oleh pihak Desa semestinya acara jam 08. 30 Baru dikabarkan 11.00



Surat Panggilan kepada pelapor Oleh pihak Desa semestinya acara jam 08. 30 Baru dikabarkan 11.00 


Kabupaten Tegal - japenews.com - Surat Panggilan kepada pelapor oleh pihak pemerintahan Desa Brekat , Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal semestinya acara jam 08.30 Baru dikabarkan 11.00 WIB .hari kamis 2 April 2026 .

Surono

Menurut Surono hari Jum'at 3 april 2026 saat dikonfirmasi ada kejanggalan pemanggilan di Desa Brekat ada pemanggilannya beberapa hari lalu , jelas Mashudi ,kalau panggilan yang pertama itu adalah perangkat desa.

Tentang aduan masyarakat yang uniknya pada hari Kamis, itu ada pihak yang merasa undangan terlambat menerima, untuk pelapor dan BPD dan kepala desa dan kasih oleh Pamong Pemerintah desa Brekat, Kecamatan Tarub 

Dan Mashudi salah tidak memberikan informasi kepada telepon sedangkan undangan itu dibuat tanggal 31 Maret 2026.

Dari Inspektorat ke Bagian Keuangan Desa adalah Mashudi dan Pak Kades yang namanya Sabar.

Itu dua-duanya dikirim undangannya , tapi pada saat hari Rabu selesai hari kamisnya yang uniknya pelapor dan BPD itu diberitahu sama jam 11. 00 padahal undangan ini jam 08.30.

Sehingga pelopor datang jam 11.00 hanya cuman sebentar cuma Di convrontir antara pelapor Glompong dan janggalnya lagi Drajat juga tidak boleh masuk dikarenakan udangan sudah telat.

Ketika undangan inspektorat sudah menyampai di desa harusnya ya kan perangkat desa itu memberikan karena ini kaitan hal penting karena ini ada aduan dari masyarakat karena biar jangan gaduh ya kan dalam arti ya kan biar musyawarah cepat selesai.

Yang melanggar hukum seperti itu nah, dan yang kedua saya menyalakan kepada saudara Mashudi saya sempat telepon ke Mashudi 

Ia seorang bendahara lalai Kalau undangan perihal aduan masyarakat lalai.

Ini bagaimana Ya kan kalau kita mengacu pada sanksi pidananya jelas , ngasih tahu kabar baru jam 11.00, seharusnya datang 8.30 WIB.

Makanya ini sanksi pidana bunyi klausulnya , jika surat undangan tersebut dihilangkan atau disembunyi atau dimusnahkan secara sengaja untuk menghambat satu kegiatan atau merugikan orang lain pelaku dapat dikenakan pasal penyalahgunaan dokumen dengan pasal 406 KUHAP tentang perusakan atau penghilangan barang , ancaman pedagangnya penjara 2 tahun.

Tapi saya telepon katanya lalai , lambat itu atau disengaja atau tidak tahu.

Report : teguh

Post a Comment

Previous Post Next Post