Setelah Mediasi di Polsek Kersana, Pelaku Dugaan Penyerobot Tanah Malah Ancam Akan Garap Tanahnya


 Mediasi di Polsek Kersana Brebes 

 BREBES - japenews.online - Hari senin 4 maret 2024 Terkait Laporan Penyerobotan Lahan Bersertifikat Di Desa Kubangpari , Kecamatan Kersana dinilai pelapor gagal. 
Satu hari setelah mediasi , Selasa 5 maret 2024 Carsam alias Acam bukannya sadar, malah memberitahukan kepada Kuwu Kubangpari tetap akan menggarap tanah sawah milik Uun.

Kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan atas informasi akan ada penguasaan lahan oleh carsam yang disampaikan oleh Kuwu Kubang pari kepada staff saya atas nama RASKAM, dan jika benar rencana tersebut dilakukan oleh carsam maka saya simpulkan bahwa Polsek kersana telah diduga gagal memberikan perlindungan keamanan terhadap klien kami.

Fungsi kepolisian dalam peraturan perundang-undangan bukan hanya fungsi penegakan hukum tetapi juga meliputi fungsi perlindungan keamanan dan ketertiban, sehingga dapat disimpulkan bahwa kewajiban polisi sesuai uu didalam masyarakat itu melakukan pencegahan orang melakukan kejahatan dan penegakan hukum atau penindakan terhadap pelaku kejahatan.

Pejabat polisi yg cerdas bisa membedakan antara pidana yg bersifat aduan dan pidana yg bersifat umum, untuk pidana umum seharusnya polisi tidak harus menunggu adanya laporan atau pengaduan untuk melakukan penyelidikan, bisa juga dengan menggunakan model A (data temuan polisi) untuk mengeluarkan sprint Lidik.jika semua proses hukum harus menunggu adanya laporan polisi dari korban atau dari masyarakat, sedangkan polisi sendiri diduga mengetahui atau telah menerima informasi adanya dugaan peristiwa pidana, maka yang ada adalah kekacauan. 

Sebagai contoh Proses penyelidikan model A (data temuan  polisi) dalam perkara narkoba yang biasa digunakan oleh penyelidik polri, seharusnya bisa digunakan untuk semua tindak pidana umum lainnya seperti halnya pengrusakan.

Lebih lanjut dikatakan Yaser Arafat Ada kemungkinan besar untuk menghindari kejadian yang tidak di inginkan, maka kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan permohonan perlindungan keamanan dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri dan kepada instansi terkait lainnya,untuk menghindari adanya bahaya yang akan timbul dikemudian hari terhadap klien kami( tgh/ salimin )

Comments

Post Populer