Menengok Kedisiplinan Desa Karanglo: Gaji Tepat Waktu dan Pelayanan Hingga Malam Hari


Menengok Kedisiplinan Desa Karanglo: Gaji Tepat Waktu dan Pelayanan Hingga Malam Hari


Brebes,japenews.com - Di tengah isu keterlambatan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di beberapa wilayah, Pemerintah Desa (Pemdes) Karanglo, Kecamatan Jatibarang,Kabupaten Brebes menunjukkan performa yang solid. Tak hanya soal ketepatan waktu penggajian, komitmen perangkat desa dalam memberikan pelayanan publik juga menjadi sorotan positif.

Sistem Siskeudes yang Terjaga

Berbeda dengan beberapa desa di kecamatan lain yang sempat mengalami kendala administratif hingga menyebabkan gaji tertunda selama tiga bulan, perangkat Desa Karanglo telah menerima hak mereka secara rutin.

Menurut penuturan Junaidi ( kasi pemerintah) salah satu Pamong setempat, kunci kelancaran ini terletak pada kedisiplinan operator dalam mengelola Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

"Alhamdulillah, di sini sudah gajian per bulan kemarin, tepatnya tanggal 25 Februari. Biasanya kalau ada yang telat itu masalah di postingan Siskeudes atau operator yang masih baru dan belum paham sistem," ungkapnya.

Di Desa Karanglo sendiri, pengelolaan sistem ini digawangi oleh tim yang solid, di antaranya Amilatul Fatih sebagai operator, didampingi oleh Junaedi (Kasi Pemerintahan) dan Andri (Kasi Kesejahteraan).

Komitmen Jam Kerja dan Piket Malam

Selain soal kesejahteraan, kedisiplinan jam kerja menjadi nilai tambah bagi desa ini. Saat banyak kabar mengenai perangkat desa yang pulang lebih awal untuk pekerjaan sampingan, Pamong Karanglo tetap berkomitmen pada jam operasional kantor.

Jam Kerja: Rutin hingga pukul 15.00 atau 16.00 WIB.

Sistem Piket: Terdapat piket malam hingga pukul 00.00 WIB yang dilakukan secara rolling.

Fleksibilitas Bertanggung Jawab: Perangkat yang bertugas malam hari diberikan kompensasi waktu berangkat sedikit lebih siang, tanpa mengurangi kualitas pelayanan masyarakat.

Integritas Pamong Desa

Mengenai besaran gaji, seluruh perangkat desa di kabupaten tersebut menerima Siltap sebesar Rp 2,2 juta. Meski diperbolehkan memiliki usaha sampingan seperti bertani untuk menambah penghasilan, para pamong di Desa Karanglo dilarang keras merangkap jabatan atau memiliki pekerjaan yang mengganggu jam dinas.

"Kami berkomitmen sampai sore. Memang ada aturan tidak boleh merangkap jabatan. Kalau bertani silakan, asal pelayanan masyarakat tetap nomor satu," tegas perwakilan pamong tersebut.

Langkah Desa Karanglo ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain, terutama dalam hal sinkronisasi antara kesejahteraan yang tepat waktu dengan pengabdian yang maksimal kepada masyarakat.

Reporter Teguh 

Post a Comment

Previous Post Next Post