Sekolah SMPN Di Kota Tegal Hanya Dibiayai BOS dan BOSDA


Kota Tegal
 - japenews.com - Menurut Kepala Sekolah SMP 7 Kota Tegal Amin Al Fauzi , ditemui hari Sabtu 23 mei 2026 di kota Tegal sejak 3 tahun yang lalu sudah tidak diwajibkan lagi adanya penjualan LKS di sekolah-sekolah.



LKS atau lembaran kerja siswa hanya sebagai pelengkap saja , dan tidak wajib , sedangkan buku kelas 7 , kelas 8 dan kelas 9 adalah wajib , dan diberikan oleh anggaran BOS Iya operasional siswa dari Pusat.

Semisal ada 9 mata pelajaran , satu kelas 7, 8 dan 9 setiap tahun di sekolah menggunakan uang untuk membeli buku sebanyak kisaran 50 juta.

uru, komite sekolah, satuan pendidikan, maupun dinas pendidikan secara hukum dilarang keras menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), maupun seragam kepada siswa.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan hukum yang tegas untuk mencegah komersialisasi di lingkungan sekolah dan memastikan keadilan akses pendidikan bagi semua kalangan.

" Sekolah sudah menganggarkan pembelian buku , Masak sudah diadakan sekolah, beli lagi " , jelasnya.

Besaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler dari pemerintah pusat untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah minimal Rp1.100.000 per siswa setiap tahunnya.

Besaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSda / BOS Pendamping) Kota Tegal untuk jenjang SMP memang disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota setempat, sehingga nilainya berada di kisaran Rp 100.000 per siswa per tahun. Anggaran ini merupakan dana pendamping, bukan dana operasional utama sekolah.

Di kabupaten kota lain yang tidak ada dana BOS daerahnya otomatis untuk bayar listrik dan untuk pengembangan mushola dan lain-lain mengalami kesulitan, ujar Amir .


By : teguh




Post a Comment

Previous Post Next Post