Disayangkan 4 Saksi Yang Dipanggil Inspektorat Tidak Hadir

 


Disayangkan 4 Saksi Yang Dipanggil Inspektorat Tidak Hadir 


Kabupaten Tegal - japenews.com - Selasa 26 Mei 2026 Surono kepada awak media menyayangkan ketidakhadiran 4 orang yang dipanggil oleh pihak Inspektorat kabupaten Tegal, ter tanggal 20 Mei 2026 padahal Surat itu sudah dibuat tanggal 18 Mei 2026, di Slawi dengan Nomor 000.1.5/567-1/03, juga sudah memberikan surat

Kepala Desa Brekat , Kecamatan Tarub , Kabupaten Tegal , Tempat, untuk Menghadirkan tempat orang tersebut.

Dalam isi surat itu Dimohon dengan hormat, atas bantuan Saudara kepala desa Brekat untuk dapat menghadirkan warga desa Brekat Kecamatan Tarub atas nama:

1. Nur Efendi bin Makiani: RT.08 RW.01

2. Ismail Bin Parikhin RT.06 RW.01

3. Wahendi Bin Dasmun RT.08 RW.01

4. Wahidin Bin Warmo RT.05 RW.01

besok pada Hari Rabu Tanggal 20 Mei 2026 Pukul 13.30 WIB s.d selesal

Tempat Inspektorat Kabupaten Tegal

Tentang Klarifikasi atas pengaduan terhadap Kades Brekat Kec. Tarub, Anda mau sampai hari aja yang dimaksud ke 4 orang yang dipanggil oleh pihak Inspektorat tidak hadir,

A.n. Inspektur, Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus,

DARYANTI SSTP MAP , Pembina (IV/a)

NIP. 197912031999122001

Tembusan juga dilayangkan kepada 1. Bupati Tegal, 2. Sekretaris Daerah Kab. Tegal, 3. Inspektur Kab. Tegal; dan 4. Camat Tarub

Surono juga menyayangkan atau tidak orang-orang tersebut, menurutnya bukan telah terjadi tidak tindak pidana pengrusakan walaupun di tanah kepala desa, dan juga merupakan tanah negara.

Harusnya ada kebijakan dan kepala desa yang baru yaitu saudara Sabar tidak langsung mengeksekusi dan merampas hak orang lain, berupa tanaman timun, yang sudah menyewa dan tinggal ke satu bulan lagi panen sehingga korban Untung Suradi mengalami kerugian sebesar 90 juta rupiah.


By : teguh

Post a Comment

Previous Post Next Post