Mangkrak 2 Tahun, Kasus Perusakan Kebun Timun di Desa Brekat , Akan Gelar Perkara Seusai Operasi Candi Ketupat


Untung Suradi dan Warga Brekat Saat Datangi Mapolres Tegal


Mangkrak 2 Tahun, Kasus Perusakan Kebun Timun di Desa Brekat , Akan Gelar Perkara Seusai Operasi Candi Ketupat


Kabupaten Tegal - Untung Suradi (31 /3/2026) dapat segar karena sudah melaporkan dugaan pengrusakan lahan kebun timun di Desa Brekat, Kabupaten Tegal. Langkah ini diambil setelah penanganan kasus tersebut dinilai jalan di tempat atau "mangkrak" selama dua tahun di tingkat Polres, namun informasi kabar baiknya sehabis Operasi Gelar Perkara Candi ketupat akan ada gelap perkara .

Simpang Siur Informasi Laporan

Untung bertujuan untuk melakukan cross-check data terkait pelaporan yang sebelumnya dilakukan di Polres Tegal , dan dari formasi yang diperolehnya Polres Tegal akan melakukan gelar perkara sehabis operasi Candi ketupat 2026

" mengenai kronologi pengrusakan tanah kas desa tersebut," ujar Untung Suradi ketika dihubungi melalui WhatsApp.

Memang saya melaporkan sejak tahun 2024 lalu.

Kronologi Pengrusakan Diduga Di Perintah Oknum Kepala Desa?

Kasus ini bermula dari sengketa pemanfaatan lahan kas desa seluas 0,5 hektar dari total 2 hektar yang disewa Untung Suradi dari mantan Kepala Desa sebelumnya, Bapak Purwanto, dengan nilai sewa Rp 15.000.000 per tahun.

Saat kepemimpinan desa berganti, pihak Untung Suradi sebenarnya telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp 3.000.000 agar tanaman timun yang ada tidak digusur sebelum masa panen.

"Kami hanya minta waktu satu bulan lagi agar tanaman bisa dipanen dan modal kembali. Setelah itu, silakan tanah diambil desa. Namun, pihak Kades baru tetap memaksa pengosongan hingga terjadi pengrusakan," jelas Untung.

Bukti Video dan Kerugian Puluhan Juta

Pihak pelapor mengklaim mengantongi bukti kuat berupa rekaman video dan foto di lokasi kejadian. Dalam bukti tersebut, terlihat sekitar 15 orang melakukan pengrusakan lahan secara massal.

Beberapa fakta krusial yang dilaporkan meliputi:

Keterlibatan Oknum: Terdapat pelaku pengrusakan yang diduga mengenakan seragam dinas.

Pengakuan Pekerja: Berdasarkan pengakuan di lokasi, para pekerja mengaku diperintah langsung oleh Kades baru dengan upah Rp 100.000 per hari dan uang makan Rp 10.000.

Total Kerugian: Akibat pemusnahan tanaman timun yang siap panen tersebut, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp 90.000.000.

"Kami berharap dengan dilaporkannya kasus ini ke Polda Jateng, ada kepastian hukum dan kejelasan bagi klien kami yang sudah merugi besar," pungkas Untung.

Reporter Teguh 

Post a Comment

Previous Post Next Post