Status BPJS PBI Nonaktif? Begini Prosedur Reaktivasi dan Alurnya Menurut RSUD Brebes
Status BPJS PBI Nonaktif? Begini Prosedur Reaktivasi dan Alurnya Menurut RSUD Brebes
BREBES – japenews.com - Masalah penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tengah menjadi perhatian masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Brebes. Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial setempat, terdapat sekitar 100.000 peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, direktur RSUD Brebes drg Adi Supriyadi Mkes melalui Kepala seksi Pelayanan Medis Rumah Sakit Umum Daerah Brebes, dr. Yuliana, didampingi oleh humas RSUD Brebes Asri memberikan penjelasan terkait prosedur medis dan birokrasi yang harus ditempuh pasien agar hak pengobatannya tetap terjamin.
Rumah Sakit Hanya Sebagai Pengguna Sistem
Menurut dr. Yuliana, masalah penonaktifan ini biasanya baru diketahui saat pasien datang ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) atau Rumah Sakit untuk berobat.
"Masalahnya baru akan diketahui ketika pasien datang. Di sana baru terlihat melalui sistem apakah status BPJS mereka aktif atau tidak. Kami di rumah sakit ini statusnya adalah pengguna (user) dari sistem tersebut," ujar dr. Yuliana.
Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status kepesertaan atau menentukan aktif-tidaknya kartu seseorang. Segala keputusan terkait reaktivasi sepenuhnya berada di bawah otoritas BPJS Kesehatan.
Alur Reaktivasi: Melibatkan Dinsos dan BPJS
Bagi masyarakat yang kartu PBI-nya tidak aktif, dr. Yuliana mengimbau untuk segera mengurusnya ke instansi terkait, yakni Dinas Sosial (Dinsos) dan Kantor BPJS Kesehatan, bukan hanya mengandalkan pihak rumah sakit.
Berikut adalah ringkasan prosedurnya:
Cek Status: Memastikan status kepesertaan di loket pendaftaran RS atau Faskes.
Surat Keterangan: Meminta surat keterangan dari rumah sakit sebagai penunjang bahwa pasien sedang membutuhkan layanan medis.
Verifikasi ke Dinsos: Melaporkan status PBI ke Dinas Sosial untuk verifikasi data kemiskinan/kelayakan.
Aktivasi di BPJS: Membawa dokumen pendukung ke kantor BPJS Kesehatan untuk pengaktifan kembali.
Kendala Peralihan ke Mandiri
Dalam dialog tersebut, terungkap juga kendala teknis lapangan di mana pasien yang beralih dari segmen PBI ke Mandiri masih mengalami hambatan aktivasi, meski sudah melakukan pembayaran atau pemotongan gaji rutin.
"Masalah keputusan apakah kartu bisa direaktivasi atau kapan statusnya menjadi aktif, itu sepenuhnya ada di pihak BPJS," tambah dr. Yuliana. Hal ini menjadi pengingat bagi warga agar lebih proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan sebelum kondisi darurat medis terjadi.
Analisis Singkat:
Tone: Informatif dan edukatif.
Titik terang : Menekankan bahwa RS hanya user, sementara decision maker ada di BPJS/Dinsos. Ini penting untuk meredam potensi konflik antara pasien dan pihak RS.
Reporter Teguh



Comments
Post a Comment