Di Brebes 100.000 lebih, data Pemilik BPJS PBI Di non Aktifkan, walaupun pada kondisi kedaruratan dapat reaktivasi Ulang


Di Brebes 100.000 lebih, data Pemilik BPJS PBI Di non Aktifkan, walaupun pada kondisi kedaruratan dapat reaktivasi Ulang


Brebes , – japenews.com - Dinas Sosial melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Brebes Warudin 18 pebruari 2026 memberikan penjelasan resmi terkait tata kelola data kesejahteraan sosial serta prosedur aktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Tahun 2026 ini yang Dinas sosial kabupaten Brebes hanya menerima data saja dari pusat yang menghapus data pasien BPJS PBI adalah BPS ( Biro Pusat Statistik) Pusat, untuk Kabupaten Brebes sebesar 100.000 orang lebih. 

Hal ini dilakukan guna menjawab kebingungan masyarakat terkait status kepesertaan bantuan yang kerap berubah.

Berikut adalah empat poin utama yang perlu dipahami masyarakat:

1. Kewenangan Data Desil Ada di Pusat

Banyak anggapan bahwa Dinas Sosial (Dinsos) daerah atau pendamping PKH memiliki wewenang penuh menentukan tingkat kesejahteraan warga. Faktanya, penetapan dan pengelolaan Data Desil sepenuhnya merupakan kewenangan BPS Pusat.

"Dinsos dan pihak PKH di daerah bertugas mengolah dan menyalurkan bantuan berdasarkan data yang sudah turun dari pusat. Kami tidak menentukan siapa yang masuk kategori mampu atau tidak mampu secara mandiri," ujar Kabid Linjamsos.

2. Mengapa BPJS PBI Bisa Non-Aktif?

Kepesertaan BPJS PBI dievaluasi secara berkala. Jika hasil pembaruan data dari pusat menunjukkan peningkatan kondisi ekonomi suatu rumah tangga, sistem akan menonaktifkan kepesertaan secara otomatis.

Evaluasi ini dilakukan setiap tiga bulan. Bagi warga dengan penyakit kronis yang mengalami kendala kartu non-aktif, Dinsos menyampaikan bisa dilakukan pengecekan dan reaktifasi.

3. Prosedur Aktivasi Darurat (Desil 1–6)

Pemerintah memberikan kesempatan bagi warga kategori Desil 1 sampai 6 yang sedang mengalami kondisi darurat medis namun kepesertaan BPJS-nya tidak aktif. Aktivasi dapat dilakukan dengan alur sebagai berikut:

Syarat Dokumen: Membawa Surat Kontrol/Keterangan Rawat Inap dari RS, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan KTP.

Alur: Dokumen dibawa langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.

Estimasi: Jika persyaratan dinyatakan lengkap, proses aktivasi memerlukan waktu 1 hingga 2 hari kerja.

4. Peran Penting Pemerintah Desa

Untuk menjaga akurasi data, Dinsos mendorong warga melakukan verifikasi faktual melalui Pemerintah Desa. Desa memiliki peran krusial dalam updating apakah seorang warga benar-benar layak masuk kategori miskin atau tidak.

Langkah ini penting agar data yang dikirim ke pusat bersifat akurat, sehingga bantuan sosial dan kepesertaan BPJS dapat berkelanjutan dan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Reporter Teguh 

Comments