Direktur rumah sakit Akan Menjawab somasi Dari LBH KAHMI Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

 


Direktur rumah sakit Akan Menjawab somasi Dari LBH KAHMI Terkait Pengadaan Barang dan Jasa


Brebes - japenews.com - Dalam surat tersebut, LBH KAHMI Brebes menyatakan bertindak sebagai kuasa hukum seorang warga Kabupaten Brebes sekaligus menyampaikan perhatian terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Plt direktur RSUD Ir Soekarno Ketanggungan

Somasi itu berisi sejumlah permintaan penjelasan terkait mekanisme pengadaan pada proyek peningkatan jalan lingkungan di area RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan.

Menurut isi somasi, proyek yang dipersoalkan merupakan pekerjaan Belanja Modal Jalan Lainnya berupa Peningkatan Jalan Lingkungan RS Sisi Barat 1 dengan nilai anggaran sebesar Rp398.667.902,22. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Asha Multi Konstruksi yang beralamat di Kecamatan Brebes.

LBH KAHMI Brebes dalam suratnya mempertanyakan mekanisme pengadaan yang digunakan pada proyek tersebut.

Mereka merujuk nada sajumlah regulasi

LBH KAHMI Brebes dalam suratnya mempertanyakan mekanisme pengadaan yang digunakan pada proyek tersebut.

Mereka merujuk pada sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan E-Purchasing melalui Katalog Elektronik dan metode Mini Kompetisi.

Menurut argumentasi yang disampaikan dalam somasi, apabila terdapat lebih dari satu penyedia dengan spesifikasi sejenis yang tersedia dalam katalog elektronik, maka mekanisme mini kompetisi dinilai perlu dilakukan guna memperoleh harga terbaik serta menjamin prinsip persaingan usaha yang sehat.

LBH KAHMI Brebes juga mengutip sejumlah regulasi yang menurut mereka relevan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025, Keputusan.

Dalam somasi tersebut, LBH meminta pihak RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan memberikan penjelasan atas mekanisme pengadaan yang digunakan. Selain itu, mereka juga meminta agar proses pengadaan yang dipersoalkan dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LBH KAHMI Brebes memberikan tenggat waktu tertentu untuk memperoleh tanggapan atas somasi yang disampaikan. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila tidak terdapat respons sesuai yang diharapkan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa seluruh poin yang tercantum dalam surat somasi tersebut merupakan pendapat, penafsiran hukum, dan argumentasi dari pihak pengirim somasi. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang yang

Sementara itu, Plt. Direktur RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, dr. Tambah Raharjo, saat dikonfirmasi Minggu 1 Juni 2026 , terkait somasi yang dilayangkan LBH KAHMI Brebes menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah sakit dilaksanakan secara kolektif dan melibatkan tim sesuai mekanisme yang berlaku.

Jawaban somasi akan kami layangkan secara tertulis , dan pekerjaan itu menggunakan anggaran dari BLUD rumah sakit Ir.Soekarno Ketanggungan, dan bukan pokir dari dewan, ujarnya.

Jalan itu di sangat dibutuhkan oleh pasien dan karyawan di rumah sakit ini , ujarnya.

" Ia juga memastikan pihak rumah sakit akan memberikan tanggapan resmi terhadap somasi yang telah diterima.

"Kami akan memberikan jawaban resmi atas somasi tersebut ," tambahnya.


By : teguh

Post a Comment

Previous Post Next Post