Pedoman Lengkap: Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Kepala Daerah dan Pejabat Eselon II (Tahun 2025-2026) di Indonesia


Pedoman Lengkap: Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Kepala Daerah dan Pejabat Eselon II (Tahun 2025-2026) di Indonesia 



Memasuki tahun anggaran 2025-2026, tata kelola Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi

Bupati, Wakil Bupati, dan Pejabat Eselon II di Indonesia diperketat secara signifikan. Mengacu

pada prinsip good governance, aturan ini menekankan efisiensi anggaran, urgensi kegiatan,

dan kepatuhan terhadap prosedur perizinan berjenjang.

Berikut adalah panduan komprehensif berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Pedoman

Kemendagri, Peraturan Menteri Sekretaris Negara, dan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026.

1. Prinsip Dasar Pelaksanaan

Sebelum mengajukan izin, setiap rencana perjalanan harus memenuhi prinsip-prinsip utama

berikut:

● Selektif & Mendesak: Perjalanan hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang memiliki

prioritas sangat tinggi, strategis, dan tidak dapat diwakilkan.

● Efisiensi Anggaran: Terdapat instruksi tegas untuk membatasi jumlah rombongan

(delegasi) dan durasi perjalanan seminimal mungkin.

● Prioritas Daring (Online): Apabila tujuan kegiatan dapat dicapai melalui pertemuan

virtual (daring), maka perjalanan fisik tidak disarankan.

2. Mekanisme dan Prosedur Perizinan

Prosedur perizinan dilakukan secara ketat dan berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Bupati dan Wakil Bupati

● Otoritas Pemberi Izin: Wajib memperoleh izin tertulis dari Presiden RI melalui Menteri

Dalam Negeri (Mendagri).

● Tenggat Waktu: Permohonan izin wajib diajukan paling lambat 10-14 hari kalender

sebelum tanggal keberangkatan.

● Sistem Pengajuan: Pengajuan dilakukan melalui sistem aplikasi perizinan Kemendagri

(SIOLA).

B. Pejabat Eselon II (Kepala Dinas/Badan)

● Otoritas Pemberi Izin: Wajib mendapat persetujuan/izin dari Bupati/Wali Kota.

● Regulasi Turunan: Mekanisme teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup)

atau Peraturan Wali Kota (Perwali) setempat yang merujuk pada aturan pusat.

3. Kelengkapan Dokumen Administrasi

Setiap perjalanan dinas harus didukung oleh dokumen yang lengkap dan sah, meliputi:

1. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

2. Dokumen Pendukung: Undangan resmi (Letter of Invitation), Kerangka Acuan Kerja

(KAK), dan Jadwal Kegiatan (Itinerary).

3. Dokumen Keimigrasian & Izin:

○ Paspor Dinas (untuk keperluan dinas).

○ Surat Persetujuan (SP) dari Setneg/Kemendagri.

○ Exit Permit dan Rekomendasi Visa (jika negara tujuan mewajibkan).

4. Laporan Pertanggungjawaban: Sepulang dari perjalanan, pejabat wajib menyusun

laporan hasil perjalanan dinas sebagai bentuk akuntabilitas.

4. Standar Biaya dan Anggaran (SBM 2026)

Penganggaran biaya perjalanan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

● Komponen yang Diatur: Satuan biaya tiket pesawat, uang harian, dan batas tertinggi

biaya penginapan telah ditetapkan sesuai zona negara tujuan.

● Kepatuhan Daerah: Pemerintah Daerah biasanya menerbitkan Peraturan Kepala Daerah

(Perbup/Perwali) sebagai landasan operasional APBD yang selaras dengan PMK

tersebut.

5. Sanksi dan Konsekuensi Pelanggaran (PENTING)

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah atau

Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri (baik dalam rangka dinas

maupun alasan pribadi/liburan) tanpa izin resmi, akan dikenakan sanksi tegas:

Sanksi Terberat: Pemberhentian Sementara Sesuai Pasal 77 ayat (2), Kepala Daerah yang

melanggar ketentuan izin dapat diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Menteri.

Konsekuensi Lainnya:

● Pemanggilan & Pemeriksaan: Kemendagri akan melakukan pemanggilan untuk Berita

Acara Pemeriksaan (BAP) guna pendalaman materi pelanggaran.

● Teguran Tertulis: Sanksi administratif berupa teguran resmi dari Gubernur (sebagai wakil

pemerintah pusat) atau Mendagri.

● Pembinaan Khusus: Kewajiban mengikuti program pendalaman tata kelola

pemerintahan di Kemendagri.

● Sanksi Disiplin PNS: Bagi Pejabat Eselon II/ASN yang berangkat tanpa izin, berlaku

sanksi disiplin sesuai PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kesimpulan

Perjalanan luar negeri bagi pejabat daerah di tahun 2025-2026 bukan sekadar masalah

ketersediaan anggaran, melainkan kepatuhan terhadap administrasi negara. Pastikan seluruh

dokumen disiapkan dan diunggah ke SIOLA minimal H-14 untuk menghindari penolakan izin atau risiko sanksi pemberhentian sementara.

Comments