Pedoman Lengkap: Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Kepala Daerah dan Pejabat Eselon II (Tahun 2025-2026) di Indonesia
Pedoman Lengkap: Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Kepala Daerah dan Pejabat Eselon II (Tahun 2025-2026) di Indonesia
Memasuki tahun anggaran 2025-2026, tata kelola Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi
Bupati, Wakil Bupati, dan Pejabat Eselon II di Indonesia diperketat secara signifikan. Mengacu
pada prinsip good governance, aturan ini menekankan efisiensi anggaran, urgensi kegiatan,
dan kepatuhan terhadap prosedur perizinan berjenjang.
Berikut adalah panduan komprehensif berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Pedoman
Kemendagri, Peraturan Menteri Sekretaris Negara, dan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026.
1. Prinsip Dasar Pelaksanaan
Sebelum mengajukan izin, setiap rencana perjalanan harus memenuhi prinsip-prinsip utama
berikut:
● Selektif & Mendesak: Perjalanan hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang memiliki
prioritas sangat tinggi, strategis, dan tidak dapat diwakilkan.
● Efisiensi Anggaran: Terdapat instruksi tegas untuk membatasi jumlah rombongan
(delegasi) dan durasi perjalanan seminimal mungkin.
● Prioritas Daring (Online): Apabila tujuan kegiatan dapat dicapai melalui pertemuan
virtual (daring), maka perjalanan fisik tidak disarankan.
2. Mekanisme dan Prosedur Perizinan
Prosedur perizinan dilakukan secara ketat dan berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bupati dan Wakil Bupati
● Otoritas Pemberi Izin: Wajib memperoleh izin tertulis dari Presiden RI melalui Menteri
Dalam Negeri (Mendagri).
● Tenggat Waktu: Permohonan izin wajib diajukan paling lambat 10-14 hari kalender
sebelum tanggal keberangkatan.
● Sistem Pengajuan: Pengajuan dilakukan melalui sistem aplikasi perizinan Kemendagri
(SIOLA).
B. Pejabat Eselon II (Kepala Dinas/Badan)
● Otoritas Pemberi Izin: Wajib mendapat persetujuan/izin dari Bupati/Wali Kota.
● Regulasi Turunan: Mekanisme teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup)
atau Peraturan Wali Kota (Perwali) setempat yang merujuk pada aturan pusat.
3. Kelengkapan Dokumen Administrasi
Setiap perjalanan dinas harus didukung oleh dokumen yang lengkap dan sah, meliputi:
1. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
2. Dokumen Pendukung: Undangan resmi (Letter of Invitation), Kerangka Acuan Kerja
(KAK), dan Jadwal Kegiatan (Itinerary).
3. Dokumen Keimigrasian & Izin:
○ Paspor Dinas (untuk keperluan dinas).
○ Surat Persetujuan (SP) dari Setneg/Kemendagri.
○ Exit Permit dan Rekomendasi Visa (jika negara tujuan mewajibkan).
4. Laporan Pertanggungjawaban: Sepulang dari perjalanan, pejabat wajib menyusun
laporan hasil perjalanan dinas sebagai bentuk akuntabilitas.
4. Standar Biaya dan Anggaran (SBM 2026)
Penganggaran biaya perjalanan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
● Komponen yang Diatur: Satuan biaya tiket pesawat, uang harian, dan batas tertinggi
biaya penginapan telah ditetapkan sesuai zona negara tujuan.
● Kepatuhan Daerah: Pemerintah Daerah biasanya menerbitkan Peraturan Kepala Daerah
(Perbup/Perwali) sebagai landasan operasional APBD yang selaras dengan PMK
tersebut.
5. Sanksi dan Konsekuensi Pelanggaran (PENTING)
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah atau
Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri (baik dalam rangka dinas
maupun alasan pribadi/liburan) tanpa izin resmi, akan dikenakan sanksi tegas:
Sanksi Terberat: Pemberhentian Sementara Sesuai Pasal 77 ayat (2), Kepala Daerah yang
melanggar ketentuan izin dapat diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Menteri.
Konsekuensi Lainnya:
● Pemanggilan & Pemeriksaan: Kemendagri akan melakukan pemanggilan untuk Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) guna pendalaman materi pelanggaran.
● Teguran Tertulis: Sanksi administratif berupa teguran resmi dari Gubernur (sebagai wakil
pemerintah pusat) atau Mendagri.
● Pembinaan Khusus: Kewajiban mengikuti program pendalaman tata kelola
pemerintahan di Kemendagri.
● Sanksi Disiplin PNS: Bagi Pejabat Eselon II/ASN yang berangkat tanpa izin, berlaku
sanksi disiplin sesuai PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kesimpulan
Perjalanan luar negeri bagi pejabat daerah di tahun 2025-2026 bukan sekadar masalah
ketersediaan anggaran, melainkan kepatuhan terhadap administrasi negara. Pastikan seluruh
dokumen disiapkan dan diunggah ke SIOLA minimal H-14 untuk menghindari penolakan izin atau risiko sanksi pemberhentian sementara.



Comments
Post a Comment