Sertifikat Tanah Lama Tak Berlaku di 2026? Ini Fakta dan Penjelasan Resmi BPN
Brebes, - japenews.com - Belakangan ini, masyarakat diresahkan oleh kabar burung yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah fisik model lama, tidak akan berlaku lagi mulai tahun 2026. Isu ini mencuat seiring dengan masifnya program digitalisasi melalui Sertifikat Elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Zumrotin Aini APtn M Kepala ATR BPN Brebes, melalui salah satu staffnya Heru staff Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi tegas untuk meredam kekhawatiran warga.
Sertifikat Lama Tetap Sah Secara Hukum
Heru, staf teknis di Kantor Pertanahan, menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan masa berlaku sertifikat lama adalah hoaks. Ia memastikan bahwa dokumen fisik yang dimiliki masyarakat saat ini masih memiliki kekuatan hukum yang penuh.
"Sampai kapan pun, sertifikat lama masih tetap berlaku sah secara hukum. Masyarakat tidak perlu panik atau terburu-buru merasa dokumennya akan kedaluwarsa," ujar Heru saat ditemui di kantornya baru-baru ini.
Urgensi Digitalisasi: Mengapa Harus Beralih?
Meski sertifikat lama tetap berlaku, pemerintah sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan validasi dan plotting data pertanahan ke sistem elektronik. Langkah ini merupakan bentuk pengamanan aset properti di era modern untuk menghindari berbagai risiko sengketa.
Heru menjelaskan tiga manfaat utama dari sertifikat elektronik:
Penguncian Koordinat (Plotting): Menentukan posisi tanah secara presisi berdasarkan koordinat satelit.
Keamanan Batas: Mencegah sengketa batas dengan tetangga karena data telah terekam secara digital dan akurat.
Pencegahan Mafia Tanah: Menghindari praktik klaim ganda atau penyerobotan lahan yang sering menimpa pemilik sertifikat lama.
"Sertifikat tahun 60-an atau 70-an biasanya hanya menggunakan gambar manual. Dengan validasi ke sistem, letak tanah 'dikunci' berdasarkan titik koordinat tetap. Ini meminimalisir ruang gerak oknum yang ingin menyerobot lahan," tambahnya.
Prosedur dan Biaya: Validasi Ternyata Gratis
Bagi masyarakat yang ingin mengamankan asetnya, penting untuk memahami perbedaan antara layanan pengamanan data dan proses hukum:
Jenis Layanan Deskripsi Biaya
Validasi & Plotting Mencocokkan data lama ke sistem digital agar posisi tanah terkunci. Gratis
Proses Hukum Balik nama, waris, atau jual beli yang menghasilkan sertifikat elektronik baru. Sesuai PNBP & Jasa PPAT
Untuk proses transaksi (jual beli/balik nama), biaya jasa PPAT umumnya berkisar antara 2% hingga 2,5% dari nilai transaksi. Sebagai alternatif yang lebih ekonomis namun tetap sah secara hukum, masyarakat juga dapat menggunakan jasa PPAT Camat.
Kesimpulan
Sertifikat elektronik hadir bukan untuk menghapuskan hak pemilik sertifikat lama, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Masyarakat diimbau untuk proaktif mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna memastikan aset mereka telah terdata secara akurat di sistem nasional.
Rep ( teguh )