Polemik Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Pembangunan: Terkendala Regulasi Perdes, Minta Solusi Hukum Segera
Brebes , japenews.com - 2 Desember 2025 — Program pembangunan fasilitas Kantor Koperasi Merah Putih di sejumlah desa dihadapkan pada kendala serius terkait legalitas penggunaan lahan. Mayoritas lokasi yang dipilih adalah Tanah Kas Desa (TKD), namun proses pemanfaatannya terganjal regulasi karena belum adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur alih fungsi atau pemanfaatan tersebut.
Isu ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang melibatkan pihak pelaksana di lapangan.
Isu Utama: Regulasi Perdes Belum dan belum Terbit
Menurut pemaparan dari Sapto Aji Pamungkas SH perwakilan Dinas Koperasi Umum dan Perdagangan Brebes, bahwa permasalahan utama terletak pada kepatuhan terhadap regulasi di atasnya.
Menurut Wasnadi alias Wak Unang "Kebanyakan tanah yang digunakan adalah tanah kas desa," ujar narasumber tersebut. "Kami pernah membaca di Permendagri 113 tahun 2016 tentang pengelolaan tanah kas desa, di Pasal 11, alih fungsi atau pemanfaatan TKD itu ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes)."
Kekhawatiran muncul karena Perdes yang diamanatkan belum juga dibuat, sementara kebutuhan untuk segera mengeksekusi pembangunan sangat mendesak.
"Peraturan Desanya belum dibuat, atau kapan yang akan dibuat. Tapi, kami harus segera mungkin mengeksekusi. Ini yang kami minta solusi, supaya nanti tidak ada permasalahan hukum terkait dengan regulasi," tegasnya, menekankan pentingnya solusi legal agar program tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Tuntutan Informasi Detail dan Koordinasi Lapangan
Selain masalah legalitas lahan, pihak-pihak di lapangan juga menyoroti kurangnya informasi detail mengenai peruntukan bangunan dan alur koordinasi teknis.
Pihak pelaksana lapangan mendesak adanya informasi jelas mengenai peruntukan bangunan seluas 20 x 30 meter yang akan dibangun, termasuk penggunaannya untuk kantor atau fasilitas lain.
Keterbatasan Informasi Anggaran dan Teknis
Terkait pelaksanaan di lapangan, pihak Dinas Koperasi yang sejauh ini bertugas mendampingi dan melaporkan (sampai ke penentuan titik lokasi) mengakui keterbatasan wewenang dalam hal teknis dan anggaran.
"Kami di lapangan di bawah, di kabupaten pun tidak tahu secara teknis seperti apa. Penunjukan kontraktor pelaksana dari pusat, yang membawahi gerai dan sebagainya adalah PT Adhyaksa, tapi kan tidak mungkin meng-cover se-Indonesia," jelasnya.
Anggaran Lahan: Biaya untuk persiapan lahan, seperti pengurukan atau cut-off tanah, dibebankan kepada koperasi atau desa. Harapan dari pihak Kodim adalah lahan yang sudah siap bangun tanpa biaya persiapan tambahan, namun hal ini sulit dipenuhi semua desa.
Wewenang Teknis: Pihak yang dianggap paling mengetahui teknis dan anggaran di lapangan adalah Kodim atau koordinasi dilapangan dengan bhabinsa , sementara Dinas Koperasi hanya sebatas mendampingi.
SOP Lahan: Kriteria kepemilikan lahan yang diterima minimal adalah milik desa, kabupaten, provinsi, atau dapat pula menggunakan milik BUMDes dengan model sewa.
Untuk masalah lahan, koordinasi teknis lebih banyak dilakukan dengan TNI/Kodim di tingkat provinsi, dengan pendampingan dari Pendamping KopDes.
"Intinya, Pak, untuk terkait lahan, lebih banyak koordinasinya dengan provinsi, Pak, TNI-nya," tutup narasumber, yang kemudian mengarahkan agar pertanyaan teknis di lapangan dapat disampaikan langsung kepada Pendamping KopDes yang akan meneruskannya ke tingkat yang lebih tinggi.
Red..( teguh )
Tags
Minta Solusi Hukum Segera
Polemik Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Pembangunan: Terkendala Regulasi Perdes