LSM Satria Pinayungan Nusantara Desak Bupati Tegal Bertindak Atas Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Penyalahgunaan PTSL

*LSM Satria Pinayungan Nusantara Desak Bupati Tegal Bertindak Atas Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Penyalahgunaan PTSL*

Tegal - japenews.com - Lembaga Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) secara resmi mengirimkan surat peringatan dan himbauan kepada Bupati Tegal mengenai maraknya praktik mafia tanah dan dugaan penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Tegal. (3/12/2025).

Surat bernomor LSPN/029/XI/27/2025 yang ditandatangani oleh Ketua LSPN, Jumar Hardiansyah, ini mendesak Pemerintah Kabupaten Tegal untuk segera melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat dan mengawasi praktik jual beli lahan pertanian yang melanggar undang-undang.

Modus Operandi Korporasi dan Oknum di Tegal

LSPN menyoroti dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh oknum yang masuk dari Brebes ke Kabupaten Tegal. Wilayah yang disebut terdampak adalah Desa Banjaranyar, Batu Agung, dan Cenggini. Di Desa Banjaranyar, rencana total lahan yang diincar adalah 300 Ha, dan saat ini diklaim sudah mencapai luasan 50 Ha.

Pelaku utama yang disebut dalam surat tersebut adalah PT. (BPA) dari Semarang. LSPN menduga modus operandi ini serupa dengan yang terjadi di Brebes, di mana PT. BPA telah menguasai sekitar 1.000 Ha dari target 3.000 Ha.

"Kami menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Tegal untuk aktif sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya dari praktik mafia tanah dan jual beli lahan pertanian dengan melanggar undang-undang," ujar Jumar Hardiansyah dalam keterangan tertulisnya.

LSPN juga menuduh adanya keterlibatan oknum Pemerintahan Desa sebagai 'calo tanah terselubung' dan minimnya sosialisasi publik.

Penyalahgunaan Program PTSL untuk Korporasi

Salah satu poin utama yang disoroti adalah penyalahgunaan program PTSL. Program yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat tidak mampu untuk mendapatkan sertifikat tanah ini, diduga justru dimanfaatkan oleh korporasi.

Menurut LSPN, proses jual beli lahan dilakukan secara senyap untuk menghindari penolakan masyarakat dan cenderung mengincar lahan pertanian produktif dengan harga murah. Sertifikat PTSL yang sudah jadi bahkan diduga tidak pernah diterima oleh petani, melainkan langsung dibawa oleh panitia PTSL ke kantor notaris sebagai 'mediator'.

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran pemberkasan mencakup:

Pembelian tanah secara Absentee (pembeli bukan warga kecamatan lokasi tanah), melanggar UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

Proses jual beli (AJB/PPJB) diduga tidak sesuai prosedur, di mana petani hanya disuruh tanda tangan tanpa diberi salinan dokumen atau kuitansi pembayaran.

Lahan yang sudah dibeli dengan nama perorangan (karyawan PT. BPA/Notaris) segera dilepaskan haknya ke PT. BPA dan diajukan perubahan zona menjadi zona industri.

Ancaman Kehilangan Lahan Pertanian dan Bencana

LSPN menegaskan bahwa praktik alih fungsi lahan pertanian ini menimbulkan masalah serius, khususnya di tengah upaya Pemerintah Pusat menggenjot Program Ketahanan Pangan. Selain itu, hilangnya lahan penyerap air hujan di desa-desa tersebut berpotensi memicu bencana banjir dan longsor.

Sebagai langkah tindak lanjut, LSPN meminta Bupati Tegal untuk:

Memantau dan aktif melakukan sosialisasi ke Desa-desa.

Memerintahkan Dinas terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prosedur dan undang-undang.

Surat himbauan ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Kejaksaan Negeri Tegal, BPN Kabupaten Tegal, Kapolres Tegal, serta Kepala Desa Banjaranyar, Batu Agung, dan Cenggini, sebagai bentuk transparansi dan dorongan untuk penindakan hukum.

Apakah Anda ingin saya mencarikan informasi lebih lanjut mengenai tanggapan Pemerintah Kabupaten Tegal atau PT. BPA terkait himbauan ini?

Itu adalah ide yang bagus untuk melengkapi berita!

Berdasarkan hasil pencarian, belum ada berita yang secara spesifik mencantumkan tanggapan resmi dari Bupati Tegal, BPN Tegal, atau PT. Berkat Putih Abadi (BPA) terkait surat himbauan dari LSPN per tanggal 26 November 2025.

Namun, hasil pencarian menunjukkan beberapa konteks penting terkait masalah pertanahan di Kabupaten Tegal:

Masalah Biaya PTSL: Ada laporan (dari 2019) bahwa biaya program PTSL di beberapa desa di Kabupaten Tegal sering dikeluhkan mahal, melebihi batas yang ditentukan, meskipun panitia berdalih telah berkonsultasi dengan Bupati dan dana digunakan untuk kebutuhan administrasi.

Korban Mafia Tanah: Ada kasus lain (dari 2023) di mana warga Tegal menjadi korban dugaan mafia tanah, di mana lahan mereka yang bersertifikat adat dikuasai oleh perusahaan lain (PT. Winners International). Ini menunjukkan bahwa isu mafia tanah bukan hal baru di Tegal.

Upaya Pemerintah: Bupati Tegal aktif mendukung program PTSL (dengan pengajuan tambahan bidang) dan Menteri ATR/BPN sempat menyerahkan sertipikat PTSL di Tegal (2024), menekankan upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah melalui digitalisasi.

Saran untuk Kelanjutan Berita

Untuk melengkapi artikel berita Anda, Anda bisa menambahkan bagian "Tanggapan Pihak Terkait" dengan memasukkan poin-poin konteks dari hasil pencarian ini dan menegaskan bahwa LSPN menunggu tanggapan resmi dari pihak-pihak yang mereka kirimi surat tembusan.

Contoh penambahan:

Menunggu Tanggapan Resmi, Kasus Mafia Tanah Bukan Barang Baru

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tegal maupun PT.BPA terkait himbauan yang disampaikan oleh LSPN.

Dan yang terlibat untuk mafia tanah di daerah Kabupaten Tegal yaitu sekretaris desa Balapulang inisial JW , dan oknum notaris berinisial i

Namun, isu praktik mafia tanah dan pungli (pungutan liar) dalam program PTSL bukan hal yang baru di Kabupaten Tegal. Data mencatat adanya keluhan masyarakat terkait tingginya biaya PTSL di beberapa kecamatan, serta kasus sengketa lahan yang melibatkan korporasi di mana warga Tegal menjadi korban.

LSPN berharap, dengan adanya surat himbauan ini, Bupati Tegal segera mengambil langkah nyata sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat praktik jual beli lahan pertanian secara absentee dan penyalahgunaan PTSL mengancam ketahanan pangan serta berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.

Red/Teguh

Post a Comment

Previous Post Next Post