"tulisan abdullah sungkar ahli planologi dan arsitektur"
"Bunga Rampai Hidrologi, Tata Ruang, dan Infrastruktur"
Japenews.com - Berita musibah hidrologis datang silih berganti, dari tingkat nasional di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sebelumnya Jawa Tengah di Cilacap. Disusul berita regional di Bumiayu,Kab Brebes dan Objek Wisata Guci, Kab Tegal. Fenomena yang terjadi hampir sama, deforestasi hulu, hujan, longsor atau banjir.
Titik kuning kanan bawah adalah sebuah desa di Kecamatan Sirampog dengan curah hujan tinggi yang merupakan ground water recharge, sumber masukan air kembali ke bumi. Dari lereng gunung Slamet ini terbentuk Cekungan Air Tanah (C.A.T) Brebes dan C.A.T Tegal sesuai namanya dalam daftar C.A.T Jawa Tengah. Gambar terlampir adalah peta Sumber Daya Air Kab Brebes yang saya super posisikan dengan Google Map.
Undang-undang Perencanaan Ruang dan Undang-Undang Sumber Daya Air mengatur secara hirarkis wewenang pembuat kebijakan dari Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Walaupun saling berkaitan, tulisan ini hanya membahas kebijakan yang telah dan mungkin dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sesuai struktur ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes, maka wilayah pesisir di utara untuk peruntukan industri dan wilayah pegunungan di selatan untuk pertanian dan pengelolaan sumber daya hutan dan air. Walaupun kondisi existing masih menunjukkan indikasi mix use (peruntukan campuran berbagai aktifitas) dalam pemanfaatan ruang. Undang-undang Sumber Daya Air menetapkan dalam Pasal 15 mengatur bahwa, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.
Wewenang yang sebagian dilimpahkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota, maka membawa konsekuensi rancangan peraturan daerah tentang sumber daya air dan konsekuensi pembiayaannya dalam setiap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Pada sisi regulasi tata ruang wilayah mungkin hal ini sudah diatur, tapi dalam rencana aksi dan pembiayaan, kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Ini jelas terlihat pada tingkat kerusakan infrastruktur air yang mencapai 70% dari kondisi existing.
Kajian tentang tanah meliputi kepemilikan tanah, jenis tanah, dan pemanfaatan tanah. Kepemilikan lahan/tanah rata-rata perkapita secara global semakin menurun, jika penurunan ini diikuti pula dengan dengan penurunan tingkat produktifitas lahan akibat degradasi, maka umat manusia akan menemui kesulitan besar dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan maupun lahan untuk tempat tinggal. Kekhawatiran ini bukanlah hal yang tidak beralasan, karena dalam beberapa tahun terakhir banyak dilaporkan bahwa tanah/lahan di sebagian besar belahan bumi mengalami degradasi akibat erosi dan salinasi pada tingkat yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang ada lapisan tanah atas yang subur akan habis dalam 150 tahun (Suripin, 2004).
Tata Ruang Air merupakan wujud struktur ruang air dan pola ruang air. Struktur ruang air adalah susunan pusat-pusat air dan sistem infrastruktur keairan. Pola ruang air adalah distribusi peruntukan ruang air dalam suatu wilayah, bisa Daerah Aliran Air (DAS), Cekungan Air Tanah (CAT), dan Wilayah Sungai (WS) yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung sumber daya air (daerah konservasi dalam DAS dan atau daerah imbuhan/recharge area dalam CAT) dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya sumber daya air (pendayagunaan sumber daya air dalam DAS dan atau daerah luahan/discharge area dalam CAT) (Kodoatie dan Syarif, 2010).
Apa yang akan dibangun dan dimana akan dibangun ? Dua pertanyaan ini dijawab oleh Ian Mc Harg dalam bukunya yang berjudul "Design with Nature". Sesuai judul bukunya, Mc Harg membaca rona bumi dan mencari tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya. Analisa lingkungannya sangat komplit dan ini didahului dengan riset sumber daya alam, badan air, geologi,hutan,rawa, ekonomi, sosial,vegetasi, infrastruktur, dan kerawanan yang dapat ditimbulkan oleh kesalahan pemanfaatan ruang. Kita memang punya regulasi tata ruang wilayah, tapi pada umumnya dirancang hanya untuk syarat legal formal pemanfaatan ruang. Itu pun berhenti pada aturan umum yang tidak mengatur secara detail, sementara regulasi rencana detail tata ruang tidak pernah diundangkan.
Dengan menumpuk peta tematik secara superposisi atau overlap, maka dapat ditemukan kesesuaian lahan untuk pemanfaatan tertentu sesuai kebutuhan strategis wilayah. Ini sesungguhnya yang dikehendaki oleh persyaratan Kajian Strategis Lingkungan Hidup yang menjadi landasan rencana strategis seperti penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota/Kab.
Antara faktor alam dan bencana alam sering terjadi kerancuan dalam narasi kejadian alam yang berpengaruh pada objek fisikal tertentu. Bangunan atau konstruksi sipil yang rusak karena kekuatan alam (natural forces) yang bekerja pada lingkungannya, sering dijadikan argumen untuk menyatakan kerusakan yang terjadi adalah wajar secara natural. Menurut Bell Dkk (2001), perlu dipertimbangkan perbedaan antara natural disaster caused by natural forces, atau human-made. Wacana ini tidak membahas natural disaster (bencana alam), melainkan untuk melihat sejauh mana kekuatan alam (natural forces) dipertimbangkan dan diperhitungkan pada saat merancang bangunan sipil tertentu. Natural forces ini bisa dilihat karakternya pada, aliran air, angin, pasang-surut, ombak, gempa, dll.
McHarg dalam bukunya yang berjudul Design with Nature mendeskripsikan bagaimana memanfaatkan tempat di permukaan bumi yang sesuai dengan perancangan tempat tertentu yang aman dan sesuai dengan habitat manusia (McHarg, 1966). Pembangunan secara sempit dimaknai konstruksi bangunan dalam berbagai bentuk dan fungsi. Semua kerja ini dimulai dari satu kata, "design". Design didefinisikan sebagai pembentukan secara sengaja atas benda, energi, dan proses untuk memenuhi persepsi kebutuhan tertentu (Ryn, dalam Knox dan Ozilins, 1988-p 75).
Design adalah penghubung antara budaya dan alam melalui aliran energi dan benda-benda. Dengan demikian maka diperlukan literasi ekologikal (ecological literacy) sebagai upaya pencerahan perancangan kota (Urban Design) dan pemanfaatan ruang lainnya serta infrastruktur yang mengatur hubungan bentuk, pemanfaatan bahan, ruang, tempat, dan jenis konstruksi dengan budaya masyarakat kota. Proses demikian dimaksudkan guna menyelenggarakan tatanan ruang, tempat, dan budaya serta manusia dan lingkungannya yang kondusif bagi hunian masyarakat kota. Dalam konteks Literasi ekologi konektifitas antara bentang alam, manusia, dan pemanfaatan ruang-tempat dalam pembangunan bukan merupakan hal baru. Mc Harg dalam bukunya yang terkenal-Design with Nature- memberikan acuan praktis yang mudah digunakan.
Kembali pada muasal pembicaraan tentang infrastruktur air, berawal ketika saya meminta kawan-kawan Bumiayu untuk bicara tentang infrastruktur air di lingkungan mereka. Seorang kawan bicara tentang bendung Congkar dan petani yang kesulitan air untuk mengairi sawah, di Kecamatan Bumiayu dan Kecamatan Bantarkawung. "Seharusnya air mengalir diatas bendungan, tapi growong ..kedalaman sekitar 3 meter.... Mungkin lebih dari 3 meter", itu yang dia sampaikan dengan harapan ada upaya perbaikan dari Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten Brebes (tergantung pemegang otoritas sungai dan bangunan air di atasnya).
Sebelum bicara lebih jauh tentang infrastruktur, khususnya bangunan air, perlu dipahami dulu tentang programatic politics. Menurut Spinal dan Berenschot (2019), programatic politics adalah tentang apa (program) yang ditawarkan calon/kandidat atau partai politik yang membawa manfaat bagi rakyat banyak tanpa memandang dukungan politik yang mungkin didapat oleh calon atau partai politik tersebut pada masa pemilu (Programatic politics in which candidates or parties offer broad policies that confer benefits to large categories of persons or even to an entire population regardless of the political support those persons offer at election time,p-2). Dalam hal ini calon atau partai politik mungin menggunakan pendekatan teknokratik seperti yang biasa digunakan para birokrat pemerintah.
Sedang infrastruktur menurut Grigg (2003), infrastruktur adalah seperangkat sistem fisikal yang digunakan untuk menyediakan layanan publik, seperti bangunan air, gedung, dan drainase. (Infrastructure is the set of physical systems that provides public services. In water, sewer, and stormwater infrastructure systems, the physical components are pipes, buildings, pumping plants). Pada umumnya infrastruktur ini diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan sumber pembiayaan dari APBN atau APBD. Dan karena sumber dan alokasi penganggaran ini, maka ada pengaruh politik dalam manajemen infrastruktur publik, khususnya air.
Grigg menyarankan "integritas" infrastruktur publik, dalam kaitan ini adalah infrastruktur air yang sedang kita bahas. Membangun bangunan air, apalagi dengan dimensi besar, maka harus menjadi pekerjaan "dari buaian hingga lubang kubur"(from craddel to grave). Maknanya bahwa membangun infrastruktur adalah satu kesatuan pekerjaan dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pemeliharaan. Hal ini harus dilakukan karena infrastruktur publik disyaratkan memiliki usia teknis minimal 50 tahun. Pandai membangun tidak pandai merawat, kalimat ini sudah menjadi semacam pepatah yang akrab di telinga kita. Infrastructure Integrity diawali dengan pekerjaan perencanaan. Bagaimana untuk bangunan existing yang sudah ada, seperti bendung ? Tidak masalah, karena dengan memahami rencana, konsep, dan desain bendung, seorang insinyur akan mudah memelihara dan antisipasi risiko yang mungkin ada pada pemanfaatan jangka panjang bendung tersebut.
Red ( teguh )