KPK dan Kejaksaan Agung Diharapkan Memproses SA
Surono
KPK dan Kejaksaan Agung Diharapkan Memproses SA
Brebes - japenews.com - Surono selaku pengamat politik di Kabupaten Tegal hari Rabu 12 November 2025 meminta kepada KPK dan kejaksaan agung, agar dalam putusan oleh Mahkamah Agung gubernur Maluku Utara , Abdul Ghoni Kasuba ( A G K ) bersalah dan serta juga nama Santy Alda ( S A) harus juga dalam putusan juga disebut sehingga ia harusnya menjalankan hukuman.
Menurutnya hukuman itu harus ditegakkan , Kendati kepada anggota dewan DPR RI sekalipun.
Hukum Jangan hanya ditegakkan kepada masyarakat kecil ataupun orang biasa, dan harus adil kepada siapapun.
Lanjut dikatakan Surono kalau terjadinya tersangka AGK dikarenakan ada yaitu ada masalah kasus penyuapan adalah salah satunya S A.
Kasus SA terkait dengan dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Santi Alda Nathalia, Direktur PT Smart Marsindo, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.
KPK memang telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Mallut ia diharapkan diproses secara hukum.
Karena SA telibat dugaan suap s yang diterima oleh Abdul Ghani Kasuba dan beberapa pejabat lainnya.( TGH/L )


Comments
Post a Comment