Soroti Mini-Kompetisi OPD Brebes, Muhammad Hamzah: Bongkar Kejanggalan Lelang di Brebes, Rekanan Diimbau Gugat PPKom yang Tak Bersertifikat
Sebut Banyak Paket 'Zig-zag', Pengamat Brebes Minta OPD Kembali ke Jalan yang Benar
BREBES – japenews.com - Pelaksanaan metode mini-kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Brebes menuai sorotan tajam. Kendati mengapresiasi langkah OPD yang mulai menerapkan sistem tersebut, pengamat pengadaan barang dan jasa perwakilan Brebes, Muhammad Hamzah, membeberkan sederet kejanggalan fatal yang dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan mengarah pada praktik monopoli.Saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 September 2026, Hamzah menyatakan keprihatinannya karena banyak paket proyek yang ditemukan tidak linier dengan produk yang diadakan.
Ia menilai proses yang berjalan saat ini justru menjauhkan mini-kompetisi dari makna filosofisnya, yaitu mencegah penentuan pemenang paket sebelum lelang dimulai.
Berdasarkan hasil analisisnya, berikut adalah poin-poin krusial dan kejanggalan yang ditemukan di lapangan: Ketidaksinkronan Tahun Anggaran (Metode Zig-zag): Ditemukan adanya pencampuran item pekerjaan secara zigzag, di mana dalam satu paket mini-kompetisi terdapat item yang masuk anggaran tahun 2025 dan sebagian lagi masuk anggaran tahun 2026.
Kekacauan Penentuan Satuan Harga: Terjadi kesalahan fatal pada satuan komoditas.
Sebagai contoh, sebuah produk yang seharusnya menggunakan satuan liter, namun di dalam dokumen paket justru ditulis menggunakan satuan meter kubik.
Ketidakjelasan Kategori Proyek: Pada pengadaan armada, produk mobil yang seharusnya menggunakan satuan unit justru dimasukkan ke dalam kategori Lump Sum (LS), sehingga membuat sistem kompetisi menjadi tidak transparan.
Indikasi Monopoli dan Pembatasan Rekanan: Dokumen lelang memuat aturan diskriminatif di mana rekanan yang sudah menawar di Paket A dilarang menawar di Paket B.
Akibatnya, perusahaan yang sudah terdaftar di satu mini-kompetisi tidak bisa mendapatkan pembaruan atau masuk ke kategori berbeda.
Salah Tafsir Komponen Harga Tayang: Banyak rekanan yang digugurkan secara sepihak hanya karena dinilai tidak sesuai dengan komponen harga tayang.
Hamzah mempertanyakan dasar pengguguran tersebut, apakah kekeliruan terletak pada harga satuan atau sekadar pada pengisian dokumennya.Ketidaksesuaian Analisis Konsultan: Ditemukan ketidaksesuaian informasi pada analisis harga satuan yang dibuat oleh konsultan.
Proyek galian perkerasan tanpa pemilik mesin di dalam analisa harga tayang tidak mencantumkan peralatan concrete cutting, padahal informasi tersebut wajib ada di aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
Melihat banyaknya kejanggalan ini, Hamzah memberikan peringatan keras kepada para pemangku kebijakan di OPD agar segera membenahi sistem yang ada."Saya sarankan kepada OPD supaya kembali ke jalan yang benar.
Jangan sampai keputusan Anda disetir atau ditekan oleh intervensi pihak si A maupun si B," tegas Hamzah.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau dan mengajak para rekanan atau kontraktor yang merasa dirugikan, dicurangi, atau dipersulit untuk mengikuti mini-kompetisi secara terbuka agar berani mengambil sikap.
Hamzah mendorong para rekanan untuk bersatu melakukan gugatan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang terbukti tidak memiliki sertifikasi keahlian resmi.
Reporter Teguh