Krisis Sertifikasi PBJ di Brebes, Sistem Keuangan Terancam Terkunci dan Gagal Bayar
Pejabat Tak Bersertifikat, Proyek Brebes Terancam Macet: Ini Solusi dari Jasa Konstruksi Nasional
BREBES – japenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Brebes didesak untuk segera berinovasi dalam mengatasi krisis pejabat bersertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi mengunci sistem keuangan dan membuat kontrak kerja sama tidak dapat dibayarkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Direktorat Perlindungan Konsumen Jasa Konstruksi Nasional tingkat Jawa Tengah, Heri Yuliawan, kepada awak media pada Rabu, 3 September 2026.
Menurut Heri, penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Kabupaten Brebes seharusnya wajib menyesuaikan dengan tipologi sertifikasi yang dimiliki. Berdasarkan aturan, Tipologi A dan B diperuntukkan bagi sektor konstruksi, sedangkan Tipologi C untuk pengadaan barang dan jasa.
Rekomendasi Solusi dan Surat DelegasiUntuk mengatasi kelangkaan pejabat bersertifikasi ini, Heri menyarankan agar Pemda Brebes, melalui Pejabat Pengadaan Jasa (PPJ) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), segera berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)."Nanti akan dikeluarkan semacam surat delegasi untuk pengadaan barang dan jasa," ujar Heri.
Ia menambahkan, bagi proyek yang prosesnya sudah berjalan namun belum berkontrak, solusi tersebut tetap bisa diterapkan.
Syaratnya, surat delegasi dari LKPP tersebut harus diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Aturan Ketat Perpres TerbaruKewajiban sertifikasi ini mengacu pada PMK Nomor 211/PMK.05/2019 dan dipertegas oleh Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 11 Ayat 2A. Aturan tersebut menyatakan bahwa PPK wajib memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan tipologi pekerjaannya secara penuh. Dampaknya, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang tidak mengantongi sertifikat tidak dapat ditetapkan.
Meskipun Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 12 Ayat 3 membuka opsi bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk merangkap fungsi sebagai PPK dalam kondisi tertentu, syarat mutlaknya tetap harus memiliki sertifikat PBJ yang sesuai dengan tipologi pekerjaan tersebut. Hal ini krusial agar ruang lingkup kewenangannya tidak menjadi rancu.
Risiko Sistem Terkunci dan Gagal Bayar Heri mengingatkan adanya konsekuensi yuridis dan teknis yang fatal jika pejabat tidak memiliki sertifikasi. Secara administrasi, mereka tidak berhak menandatangani dokumen dan posisinya berisiko digeser atau dialihkan penunjukannya.Lebih jauh lagi, akun (user) pejabat yang belum bersertifikasi akan otomatis terkunci oleh sistem.
Akibatnya, mereka tidak akan bisa melakukan validasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM)."Sistem akan terkunci dan kontrak kerja yang sudah ditandatangani tidak akan bisa dibayarkan," tegas Heri menutup wawancara.
(Reporter: Teguh)
