Ramai Soal Biaya Seragam SMKN 1 Tonjong hingga Rp 1,4 Juta, Pihak Sekolah Bantah Jualan Baju
Brebes - japenews.com - 608 siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Tonjong, Kabupaten Brebes untuk baju untuk laki-laki dan perempuan mendapatkan 5 stel dengan biaya 1,4 juta
5 stel pakaian yang mereka dapatnya itu OSIS, Pramuka olahraga batik atau almamater dan wearpack juga sepatu.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tonjong, Kadarisman melalui Kabag TU SMK Negeri 1 Tonjong pada Jumat, 11 September 2026 menampik adanya penjualan baju di sekolahnya, dan informasi sekolah berjualan baju itu tidak benar.
Tangguh Bahari SAg , SH MM mengatakan sesuai aturan dari pusat seharusnya sekolah tidak boleh berjualan baju atau seragam.
Apalagi sekarang sudah ada surat ada edaran KPK nomor 6 tahun 2026 yang melarang adanya penjualan baju seragam di luar sekolah ujarnya.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, sekolah negeri dilarang keras melakukan penjualan seragam maupun paket pakaian kepada siswa. Tindakan ini melanggar regulasi nasional, terlepas dari bantahan pihak manajemen sekolah terkait pengadaan atribut bagi 608 siswa tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Secara gamblang menegaskan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 (Pasal 12 & 13): Sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik atau orang tua untuk membeli seragam, bahan seragam, maupun buku tertentu di lingkungan sekolah. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab orang tua.
Surat Edaran KPK mengenai SPMB/PPDB Bersih: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui berbagai surat edarannya (seperti SE terkait pengawasan SPMB) terus menekankan larangan pungutan liar, gratifikasi, serta praktik pengondisian pembelian baju seragam demi menjaga integritas tata kelola pendidikan.
2. Kategori Tindakan yang Melanggar Aturan
Larangan dari Ombudsman RI dan Kemendikbudristek tidak hanya mencakup transaksi langsung, melainkan juga metode tidak langsung berikut:
Menjual paket kain seragam melalui koperasi sekolah dengan sistem wajib beli.
Mengarahkan orang tua siswa untuk membeli bahan atau menjahit pakaian di toko tertentu yang telah ditunjuk oleh pihak sekolah.
Mengaitkan proses administrasi belajar, pembagian kartu ujian, atau hak siswa lainnya dengan pelunasan biaya seragam.
3. Saluran Pengaduan Masyarakat
Jika masyarakat mendeteksi adanya indikasi pemaksaan pembelian seragam seharga Rp 1.400.000 di sekolah negeri, laporan dapat dilayangkan secara resmi melalui:
Aplikasi JAGA KPK: Mengakses situs resmi JAGA.id.
Layanan Ombudsman RI: Melaporkan dugaan maladministrasi ke perwakilan Ombudsman setempat.
Saber Pungli Daerah: Menghubungi Inspektorat Kabupaten/Provinsi yang mengawasi satuan pendidikan SMK setempat
Reporter tim
