"Diduga Beberapa Pekerjaan Menyimpang dari Standar Sistem Swakelola dan SNI , Proyek APBN di SMAN 1 Wanasari Disorot"

 


"Diduga Beberapa Pekerjaan Menyimpang dari Standar Sistem Swakelola dan SNI , Proyek APBN di SMAN 1 Wanasari Disorot"


BREBES - japenews.com - Pelaksanaan program revitalisasi di SMA Negeri 1 Wanasari, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati pendidikan. Proyek yang bersumber dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui jalur aspirasi Kementerian Pendidikan dan Bantuan Presiden (Banpres) ini dinilai minim transparansi informasi publik serta terindikasi kuat melakukan penyimpangan spesifikasi teknis pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan bertajuk Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.485.513.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 120 alender terhitung sejak 24 Juli 2026. Lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi 5 ruang kelas. rehabilitasi 1 ruang laboratorium IPA, serta pembangunan 2 ruang kelas baru di bawah pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Wahidin, selaku Pemerhati Pendidikan Kabupaten Brebes, mengungkapkan bahwa proyek tersebut semestinya dikelola secara murni swakelola melalui P2SP. Namun, berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan sejak tahap awal pekerjaan pondasi hingga Selasa (31/8/2026), mekanisme pengelolaan justru bergeser menjadi semi-kontraktual.


"Proyek ini tidak memasang papan informasi struktur P2SP di lokasi pembangunan. Hal ini tentu memicu tanda tanya besar dari berbagai mengenai komitmen terhadan prinsip

keterbukaan informasi publik," ujar Fajar, Sabtu (12/9/2026).

Selain masalah transparansi, menurut Wahidin, temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian material konstruksi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta gambar perencanaan: Struktur Pengecoran: Pekerjaan sloof cor, balok sabuk pondasi, tiang, dan balok stek seluruhnya terpantau menggunakan besi ukuran 10 dengan ring gelang ukuran 8, yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis perencanaan struktural bangunan sekolah yang memadai.

Material Pondasi: Penggunaan batu pondasi kedapatan dicampur antara batu gunung dan batu kali, serta disinyalir tercampur dengan material batu blonos (bulat) yang kualitas ikatannya dengan adukan semen kurang optimal.

Pondasi tanpa galian tanah,campuran adukan kaya bubur,mestinya pelaksana teknis tahu perbedaan takaran campuran adukan buat pasangan pondasi sama untuk pasangan batu bata

Material Kayu: Penggunaan kayu untuk kusen pintu dan jendela menggunakan kayu lokal campuran berukuran kecil (10 \times 6\text{ cm}) yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar kayu kelas dua sebagaimana mestinya.

Melihat berbagai temuan di lapangan, para pemerhati mendesak instansi berwenang dan pihak pengawas independen untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek revitalisasi tersebut demi menjamin mutu bangunan, keselamatan peserta didik, serta

keselamatan peserta didik, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (12/9/2026), Imam yang dikabarkan sebagai pelaksana proyek menyatakan, "Monggo lgsg ktm dg pihak p2sp disekolah (pak giansyah)."

Sementara itu, Giansyah selaku ketua P2SP saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (13/9/2026) hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons.


Reporter Teguh

Post a Comment

Previous Post Next Post