Tolak Aturan Permen KP, Pemilik Kapal di Brebes Hanya Sanggup Bayar Santunan Rp12 Juta
Sarat Kejanggalan, SPRIN Endus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kop Desa dalam Kasus Awak Kapal W
Mediasi Hak Pelaut di Brebes Memanas, Oknum Perangkat Desa Diduga Langgar Pasal 263 KUHP
Brebes - japenews.com - Mediasi Hak Awak Kapal "W" di Balai Desa Kluwut Buntu, SPRIN Tolak Aturan Permen KP, Pemilik Kapal di Brebes Hanya Sanggup Bayar Santunan Rp12 Juta
Sarat Kejanggalan, SPRIN Endus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kop Desa dalam Kasus Awak Kapal W
Mediasi Hak Pelaut di Brebes Memanas, Oknum Perangkat Desa Diduga Langgar Pasal 263 KUHP
Brebes - Mediasi Hak Awak Kapal "W" di Balai Desa Kluwut Buntu, SPRIN Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Indikasi Pelanggaran Hukum
Poin Utama
Mediasi Gagal: Mediasi yang difasilitasi dan dimediatori langsung oleh Kepala Desa Kluwut di Balai Desa Kluwut berakhir buntu akibat pemilik kapal Putra Kembar II GT 91 menolak itikad baik penyelesaian hak santunan Awak Kapal Perikanan (AKP) berinisial W.
Tawaran Keringanan ditawarkan Ketua Umum SPRIN Samsudin
Ditolak: SPRIN menawarkan keringanan pembayaran santunan sebesar 75% dari kewajiban total, namun pihak pemilik kapal menolak tegas dan hanya menyanggupi angka yang jauh di bawah ketentuan perundang-undangan.
Kejanggalan Dokumen Resmi: Ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dalam penerbitan Surat Pernyataan Bersama yang melibatkan perangkat Desa Kluwut menggunakan kop surat Desa Siwuluh.
Upaya Keringanan SPRIN dan Penolakan Pemilik Kapal
Bertempat di Balai Desa Kluwut dan dimediatori langsung oleh Kepala Desa Kluwut pada hari Rabu, pukul 10.00 WIB, Ketua Umum Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN), Samsudin, telah menyampaikan upaya solutif berupa keringanan pemenuhan kewajiban pemilik kapal Putra Kembar II GT 91. SPRIN memberikan opsi penyelesaian santunan sebesar 75% dari kewajiban yang seharusnya dibayarkan sesuai Permen KP No. 4 Tahun 2026:
Pasal 108: Santunan meninggal karena sakit minimal Rp100.000.000.
Pasal 110: Santunan meninggal karena kecelakaan kerja minimal Rp 150.000.000.
Namun, tawaran tersebut ditolak tegas oleh pihak pemilik kapal.
Melalui istri pemilik kapal, pihak pengusaha hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp12.000.000, ditambah dengan klaim BPJS yang perhitungannya (Rp42.000.000 untuk meninggal karena sakit atau Rp70.000.000 untuk kecelakaan) dinilai tidak sesuai dengan komitmen pemenuhan hak mendasar awak kapal.
Indikasi Kejanggalan Administrasi
Kasus ini semakin diperkeruh dengan temuan investigasi terkait penyebab meninggalnya AKP berinisial W.
Terdapat perbedaan kontras antara keterangan Polairud (menyatakan murni sakit) dengan Surat Pernyataan Bersama yang diterbitkan pemerintah desa, yang disinyalir sarat kejanggalan:
Pemalsuan Dokumen: Hasil investigasi SPRIN menunjukkan surat dibuat oleh perangkat Desa Kluwut, namun menggunakan kop surat Desa Siwuluh. Hal ini dikategorikan sebagai tindak pidana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Keberpihakan: Terdapat indikasi kuat unsur keberpihakan aparat desa terhadap pemilik kapal sehingga proses musyawarah tidak mencapai keputusan yang adil dan mengabaikan ketentuan mutlak Permen KP No. 4 Tahun 2026.
Tuntutan SPRIN
Menanggapi sikap pemilik kapal dan ketidakjelasan proses klaim BPJS yang telah tertunda selama 40 hari lebih, SPRIN secara tegas mendesak pemerintah untuk tidak bersikap pasif. Pemerintah diminta untuk segera hadir dan bertindak tegas menegakkan aturan yang telah dibuat, demi menjamin kepastian hak keluarga almarhum serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam kasus ini.
Narahubung / Media Contact:
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) melalui Ketua Umum: Samsudin Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Indikasi Pelanggaran Hukum
Poin Utama
Mediasi Gagal: Mediasi yang difasilitasi dan dimediatori langsung oleh Kepala Desa Kluwut di Balai Desa Kluwut berakhir buntu akibat pemilik kapal Putra Kembar II GT 91 menolak itikad baik penyelesaian hak santunan Awak Kapal Perikanan (AKP) berinisial W.
Tawaran Keringanan ditawarkan Ketua Umum SPRIN Samsudin
Ditolak: SPRIN menawarkan keringanan pembayaran santunan sebesar 75% dari kewajiban total, namun pihak pemilik kapal menolak tegas dan hanya menyanggupi angka yang jauh di bawah ketentuan perundang-undangan.
Kejanggalan Dokumen Resmi: Ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dalam penerbitan Surat Pernyataan Bersama yang melibatkan perangkat Desa Kluwut menggunakan kop surat Desa Siwuluh.
Upaya Keringanan SPRIN dan Penolakan Pemilik Kapal
Bertempat di Balai Desa Kluwut dan dimediatori langsung oleh Kepala Desa Kluwut pada hari Rabu, pukul 10.00 WIB, Ketua Umum Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN), Samsudin, telah menyampaikan upaya solutif berupa keringanan pemenuhan kewajiban pemilik kapal Putra Kembar II GT 91. SPRIN memberikan opsi penyelesaian santunan sebesar 75% dari kewajiban yang seharusnya dibayarkan sesuai Permen KP No. 4 Tahun 2026:
Pasal 108: Santunan meninggal karena sakit minimal Rp 100.000.000.
Pasal 110: Santunan meninggal karena kecelakaan kerja minimal Rp 150.000.000.
Namun, tawaran tersebut ditolak tegas oleh pihak pemilik kapal.
Melalui istri pemilik kapal, pihak pengusaha hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp 12.000.000, ditambah dengan klaim BPJS yang perhitungannya (Rp42.000.000 untuk meninggal karena sakit atau Rp70.000.000 untuk kecelakaan) dinilai tidak sesuai dengan komitmen pemenuhan hak mendasar awak kapal.
Indikasi Kejanggalan Administrasi
Kasus ini semakin diperkeruh dengan temuan investigasi terkait penyebab meninggalnya AKP berinisial W.
Terdapat perbedaan kontras antara keterangan Polairud (menyatakan murni sakit) dengan Surat Pernyataan Bersama yang diterbitkan pemerintah desa, yang disinyalir sarat kejanggalan:
Pemalsuan Dokumen: Hasil investigasi SPRIN menunjukkan surat dibuat oleh perangkat Desa Kluwut, namun menggunakan kop surat Desa Siwuluh. Hal ini dikategorikan sebagai tindak pidana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Keberpihakan: Terdapat indikasi kuat unsur keberpihakan aparat desa terhadap pemilik kapal sehingga proses musyawarah tidak mencapai keputusan yang adil dan mengabaikan ketentuan mutlak Permen KP No. 4 Tahun 2026.
Tuntutan SPRIN
Menanggapi sikap pemilik kapal dan ketidakjelasan proses klaim BPJS yang telah tertunda selama 40 hari lebih, SPRIN secara tegas mendesak pemerintah untuk tidak bersikap pasif. Pemerintah diminta untuk segera hadir dan bertindak tegas menegakkan aturan yang telah dibuat, demi menjamin kepastian hak keluarga almarhum serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi dalam kasus ini.
Narahubung / Media Contact:
Reporter Teguh



