POLRES TEGAL MATANGKAN KOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN, GELAR PERKARA KASUS LAHAN TIMUN BREKAT SEGERA DIJADWALKAN ULANG
TEGAL — japenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal tengah mematangkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk menuntaskan kasus dugaan perusakan lahan pertanian timun di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir selama 2,6 tahun sejak Agustus 2024 lalu.Kasus yang menimpa korban sekaligus pelapor, Untung Suradi, sempat mendapat sorotan publik karena dinilai berjalan di tempat. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum dan koordinasi yudisial antar-instansi terus berjalan secara prosedural.
Hambatan Kehadiran pada Gelar Perkara SebelumnyaKapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Luis Betran mengklarifikasi bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah menjadwalkan agenda gelar perkara formal untuk mengurai kasus ini. Kendati demikian, agenda tersebut sempat terkendala karena ketidakhadiran pihak pelapor.
"Kemarin mau kami gelarkan mengundang pelapor, akan tetapi tidak datang," ujar AKP Luis Betran saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (26/8/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, Satreskrim Polres Tegal saat ini fokus merampungkan koordinasi dengan kejaksaan sebelum kembali mengundang pelapor untuk melakukan gelar perkara ulang."Ini kami masih koordinasi dengan kejaksaan, baru setelah itu mau kami gelarkan sembari mengundang pelapor," tambah AKP Luis Betran.Penyidik Kantongi Bukti Rekaman VideoPerkara ini menarik perhatian karena diduga melibatkan oknum aparatur pemerintahan desa setempat.
Untung Suradi selaku pelapor menyatakan bahwa tim penyidik telah memegang bukti krusial berupa rekaman video yang merekam keberadaan Kepala Desa (Kades) Brekat di lokasi saat pembongkaran lahan terjadi.
"Saat kejadian, saya memang dilarang oleh teman-teman untuk masuk ke lokasi lahan agar tidak terjadi benturan fisik.
Namun, bukti video yang menunjukkan keberadaan Kades di lokasi saat perusakan terjadi sudah kami serahkan sepenuhnya ke penyidik," jelas Untung.
Kasus ini diproses oleh tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Muhammad Fadli, S.Tr.K., dengan merujuk pada Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan atau perusakan barang secara bersama-sama.
Sebelumnya, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/SPDP/99.b/VIII RES.1,24/2025/Reskrim kepada pelapor, serta menyita sejumlah barang bukti fisik dari Tanah Kas Desa (TKD) Brekat.
Desakan Kepastian Hukum dari MasyarakatBerlarut-larutnya penanganan kasus ini memicu desakan dari warga, salah satunya Surono, warga Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi.
Ia meminta Polres Tegal bertindak tegas demi menjaga kredibilitas institusi dan memberikan keadilan yang jelas bagi kedua belah pihak."Kalau memang penyidik tidak menemukan unsur pidana, ya kasus ini diberhentikan saja lewat penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Jadi masyarakat menilai proses sudah selesai, dan pelapor tidak digantung tanpa kepastian," pungkas Surono.
Reporter Teguh

