Fungsi Pokja: Pokja Pemilihan hanya bertindak sebagai eksekutor pemilihan penyedia berdasarkan dokumen pengadaan usulan OPD.

 

Agus Pramono ST


Fungsi Pokja: Pokja Pemilihan hanya bertindak sebagai eksekutor pemilihan penyedia berdasarkan dokumen pengadaan usulan OPD.


Brebes - japenews.com - Koreksi Aturan: Dasar hukum utama bukan Peraturan Menteri (Permen), melainkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Status Regulasi: Perpres ini merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Darurat Personel PBJ di Kabupaten Brebes Kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga ahli pengadaan di Brebes terbilang sangat kritis.

Hal ini diakui langsung oleh Ketua PBJ Kabupaten Brebes, Agus Pramono, S.T.Krisis Kuota: Kebutuhan riil mencapai 95 orang tenaga kompeten.Realisasi Minim: Baru 2 orang pekerja yang lolos kriteria keahlian.Dampak Lapangan: Banyak PPKom di daerah masih kebingungan dalam menjalankan tugas teknis.Langkah Darurat: PBJ menggandeng BKPSDMD untuk mempercepat pengadaan serta pelatihan tenaga kompeten.

Solusi Rangkap Jabatan Kepala OPD Menyikapi keterbatasan ini, Agus Pramono menjelaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kepala UPD diizinkan merangkap jabatan sebagai PPKom.

Langkah ini sah secara hukum untuk mengatasi kondisi khusus.Syarat Utama: Terjadi keterbatasan personel yang ekstrem pada satuan kerja.Kondisi Riil:

Hampir semua Kepala OPD di Brebes kini terpaksa merangkap jabatan sebagai PPKom.Tujuan: Memastikan paket strategis daerah tidak mangkrak akibat kekosongan posisi.

Status Proyek: Mini Kompetisi dan TenderSaat ini Kabupaten Brebes mengelola total 244 paket pengadaan. Proses pengerjaan dibagi melalui mekanisme Mini Kompetisi dan Tender terbuka. Sebanyak 50 paket tercatat sedang berjalan aktif.Beberapa dinas dan unit kerja yang paketnya sedang berjalan meliputi:Dinas Perhubungan (Dishub)Dinas Sosial (Dinsos)Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PSDAPR)Dinas Lingkungan Hidup (DLH)UPTD BumiayuMekanisme pemilihan penyedia dibedakan menjadi dua jenis:Mini Kompetisi: Khusus bagi peserta yang produknya sudah terdaftar di portal Inaproc atau E-Purchasing.Tender Terbuka: Bebas diikuti oleh seluruh vendor atau peserta lelang yang memenuhi syarat umum.

Payung Hukum Terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025Proses pengadaan tahun ini wajib tunduk pada aturan hukum tertinggi yang berlaku. 

Agus Pramono meluruskan informasi mengenai dasar hukum yang digunakan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lingkungan dinas.Fungsi Pokja: Pokja Pemilihan hanya bertindak sebagai eksekutor pemilihan penyedia berdasarkan dokumen pengadaan usulan OPD.Koreksi Aturan: Dasar hukum utama bukan Peraturan Menteri (Permen), melainkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.Status Regulasi: Perpres ini merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Reporter Teguh

Post a Comment

Previous Post Next Post