LHP dari dispektorat bahwa Kades Brekat harus kembalikan uang ke negara sebesar lebih 200 juta

 

Surono


LHP dari dispektorat bahwa Kades Brekat harus kembalikan uang ke negara sebesar lebih 200 juta


Terkait laporan dari masyarakat


Kabupaten Tegal - japenews.com - Surono hari Rabu Tanggal 15 Juli 2026 bertemu dengan bapak Surono ia ingin membicarakan mengenai Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal menurutnya masalah Desa Brekat sudah diperiksa oleh inspektorat sudah selesai dan diberi surat oleh Bupati Tegal.

Kades Sabar harus segera mengembalikan uang negara karena harus tahu masyarakat bahwa jelas Kades brekat itu adalah sudah terbukti korupsi.

Manakalanya sudah diberikan sanksi secara tertulis oleh Bupati dan juga Sabar harus mengembalikan secepatnya ke Kas Negara.

Menurut saya masyarakat itu harus lebih tahu tentang adanya korupsi di Desa Brekat .

Kalau masyarakatnya bisa melaporkan langsung ke Polda Jateng , tentang penyalahgunaan wewenang bahwa beliau itu sudah korupsi dan belum mengembalikan .

Uang sudah dikembalikan apa belum itu , tapi kalau Menurut saya kemungkinan besar itu belum dikembalikan uangnya. 

Saya mengaspirasi masyarakat sebagai pengamat politik kita itu jelas , ketika sudah korupsi itu sekarang jadi lurah sekarang itu enak. 

Hanya diberi sanksi dan tidak diberhentikan hanya kembalikan uang temuan inspektorat, karena ini peraturan , sebagai warga negara Indonesia biar jangan terjadi lagi di Desa Brekat, makanya kerjanya Lurah itu harus baik 

Masyarakat bisa melaporkan penyalahgunaan wewenang , jelas ada kerugian negara sudah jelas harus semangat yang korupsi harus dilaporkan, dan jangan sampai korupsi lagi .


Reporter Teguh

Post a Comment

Previous Post Next Post