Headline: Kasus 'Timun' Desa Brekat Tarub Menemukan Titik Terang, 4 Warga Dikabarkan Jadi Tersangka di Polres Tegal

 


Headline: Kasus 'Timun' Desa Brekat Tarub Menemukan Titik Terang, 4 Warga Dikabarkan Jadi Tersangka di Polres Tegal


TEGAL, – japenews.com - Penanganan dugaan kasus 'timun' yang melibatkan pelapor atas nama Untung Suradi di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, dikabarkan mulai menemukan titik terang. 

Beredar informasi di masyarakat bahwa empat orang warga yang sebelumnya sempat diperiksa oleh Inspektorat kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tegal.

Keempat warga Desa Brekat yang diisukan berstatus tersangka tersebut masing-masing berinisial NE (warga RT 08/RW 01), I (warga RT 06/RW 01), W (warga RT 08/RW 01), dan W (warga RT 05/RW 01).Konfirmasi pada Kuasa Hukum Belum Direspons Guna memastikan kebenaran status hukum keempat warga tersebut, sementara awak media telah mencoba menghubungi Charles Sinaga, S.H , jumat 17 Juli 2026 selaku penasihat hukum dari Untung Suradi.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat via WhatsApp belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.

Di sisi lain, desas-desus mengenai status tersangka ini diperkuat oleh beredarnya sebuah rekaman video berdurasi pendek di platform WhatsApp. 

Video tersebut memperlihatkan percakapan antara seorang warga Desa Brekat berinisial D dengan seorang pengacara berinisial CN, yang menyatakan bahwa ke-4 orang terkait kasus 'timun' tersebut memang sudah menyandang status tersangka di Polres Tegal.Rekam Jejak Pemeriksaan Inspektorat.

Sebelum mencuatnya kabar penetapan tersangka ini, Inspektorat Kabupaten Tegal pada Mei 2026 lalu diketahui telah memanggil keempat warga tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan dan mengklarifikasi pengaduan masyarakat (dumas) yang mengarah kepada Kepala Desa Brekat.

Proses pemeriksaan kala itu berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Tegal. Surat pemanggilan resmi diterbitkan atas nama Inspektur Kabupaten Tegal dan ditandatangani oleh Daryanti, S.S.T.P., M.A.P., selaku Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus. Surat tersebut juga ditembuskan kepada:Bupati TegalSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TegalInspektur Kabupaten TegalCamat TarubHingga saat ini, awak media masih terus berupaya melakukan klarifikasi resmi ke pihak penyidik Polres Tegal serta pihak-pihak terkait lainnya demi mendapatkan informasi yang berimbang dan valid.

 (Tim/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post