Sapto Aji Pamungkas Kabid perkoperasian Dinkopumdag Brebes
Koperasi Sari Jaya kecamatan Wanasari
Berhutang sampai Milyaran Rupiah
Pengurus Koperasi Jadi Penentu
BREBES — japenews.com - Koperasi Sari Jaya yang beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, kini tengah didera krisis keuangan pelik. Koperasi tersebut menghadapi ancaman gagal bayar massal setelah jeratan utang ke sejumlah pihak eksternal membengkak hingga miliaran rupiah, jauh melampaui total nilai aset yang dimiliki.
Berdasarkan data yang dihimpun, Koperasi Sari Jaya tercatat memiliki kewajiban awal kepada Bank Jateng sebesar Rp5 miliar. Hingga saat ini, koperasi baru mampu menyerahkan atau menjual asetnya senilai Rp 1,7 miliar, sehingga menyisakan utang mengendap sebesar Rp 3,3 miliar. Situasi kian parah karena koperasi ini juga mengantongi utang berjalan senilai Rp4,5 miliar kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI).
Secara akumulatif, total defisit utang yang harus ditanggung Koperasi Sari Jaya menembus angka Rp7,8 miliar. Masalah utamanya, sisa aset yang dimiliki koperasi saat ini dipastikan tidak lagi mampu menutupi ataupun memulihkan sisa utang yang terlampau besar tersebut.
Menanggapi krisis ini, Kepala Bidang Perkoperasian Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes, Sapto Aji Pamungkas, menegaskan bahwa jalan keluar dari masalah ini sepenuhnya tergantung pada iktikad baik dan tanggung jawab pengurus koperasi.
"Salah satu solusi teknis yang bisa ditempuh pengurus adalah melakukan restrukturisasi utang. Pengurus harus segera mengajukan negosiasi ulang kepada Bank Jateng maupun KPRI terkait perpanjangan tenor atau keringanan pembayaran agar arus kas tidak mati total," ujar Sapto Aji.
Ia juga menambahkan, jika dalam prosesnya ditemukan indikasi kuat adanya mismanajemen, penyimpangan tata kelola, atau penggelapan dana oleh jajaran pengurus, para anggota yang mayoritas guru PNS memiliki dasar hukum yang kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kondisi ini kian memanas setelah munculnya laporan dan atensi yang mengarah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) serta pihak perbankan. Pelibatan lembaga antirasuah ini mencuat seiring dugaan adanya penyimpangan yang melibatkan pemotongan gaji PNS guru yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya oleh pengurus koperasi.
Dampak dari krisis ini langsung mengancam nasib para guru anggota koperasi. Jika seluruh aset koperasi habis dan gagal menutupi utang, uang simpanan para guru terancam hilang total. Sebaliknya, mereka juga berisiko tetap ditagih atas pinjaman yang administrasinya bermasalah.
Sebagai langkah penyelamatan darurat, para anggota kini didorong untuk segera mendesak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB). Forum tertinggi ini dinilai krusial untuk membuka pos keuangan secara transparan, sekaligus membentuk kepengurusan baru yang kredibel untuk mengawal restrukturisasi utang maupun proses hukum yang berjalan.
By : teguh
