Perpisahan Di SDN Losari Lor 3
Perpisahan di Sekolah Dasar Negeri 3 Losari Lor , 27 siswa harus membayar Rp 550.000
Brebes - japenews.com - Perpisahan Sekolah Dasar Negeri Losari Lor 3 , Kecamatan Losari dijadikan alasan untuk meminta uang 550 ribu, sedangkan tahun lalu iuran perpisahan hanya sebesar Rp 500.000 , dengan berbagai alasan peruntukan uang itu, beri alasan untuk membuat pagar dan biaya perpisahan.
Kepala sekolah SDN Losari Lor 3 Lukas mengatakan ia tidak tahu menahu semua urusan komite sekolah ujarnya.
Sementara Arisnanto Komite sekolah SDN Losari Lor 3 hari Sabtu 20 Juni 2O26, mengatakan sebanyak 250 ribu untuk biaya Perpisahan termasuk sewa Layos , sound sistem komplit.
Komite Sekolah: Biaya Perpisahan dan Kenang-Kenangan Pembangunan Pagar Murni Hasil Kesepakatan Wali Murid
Gelar Perpisahan dan Bangun Pagar Sekolah, Komite dan Wali Murid Sepakati Anggaran Bersama
pelaksanaan acara perpisahan siswa serta penarikan dana di salah satu sekolah dasar (SD) menjadi perhatian. Menanggapi hal tersebut, pihak Komite Sekolah memberikan klarifikasi tertulis bahwa seluruh kebijakan penganggaran dan bentuk kegiatan murni bersumber dari aspirasi dan kesepakatan bersama para wali murid.
Berdasarkan hasil keputusan rapat yang dihadiri oleh wali murid dan jajaran Komite Sekolah, ditegaskan bahwa rencana kegiatan perpisahan ini bukan merupakan instruksi ataupun paksaan dari pihak sekolah.
Murni Inisiatif Wali Murid dan Komite
Dalam musyawarah tersebut, pihak panitia penyelenggara memastikan bahwa Kepala Sekolah maupun dewan guru tidak terlibat dalam urusan anggaran dan pengelolaan dana. Seluruh proses teknis, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan keuangan, diatur secara mandiri oleh Komite Sekolah bersama perwakilan wali murid.
Sebelum keputusan final diambil, forum sempat menawarkan tiga opsi kepada seluruh wali murid yang hadir, yaitu:
Mengadakan acara perpisahan.
Tidak mengadakan perpisahan sama sekali.
Opsi alternatif lainnya.
Dari hasil musyawarah tersebut, mayoritas wali murid secara kuorum memilih opsi untuk tetap menyelenggarakan acara perpisahan bagi putra-putri mereka.
Rincian Alokasi Anggaran Kesepakatan
Terkait nominal dana yang disepakati sebesar Rp550.000 per siswa, Komite Sekolah membeberkan rincian penggunaannya secara transparan yang dibagi ke dalam dua pos utama:
Uang Perpisahan (Rp250.000): Dialokasikan sepenuhnya untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional dan teknis acara pelepasan siswa.
Uang Kenang-kenangan (Rp250.000): Merupakan kontribusi sukarela dari wali murid sebagai wujud apresiasi setelah anak-anak mereka menempuh pendidikan selama enam tahun. Dana ini dialokasikan untuk membantu pembangunan fisik, yakni pembentengan pagar depan sekolah.
Untuk foto Rp 50.000,
Pihak Komite menggarisbawahi bahwa dana kenang-kenangan tersebut sama sekali tidak digunakan untuk biaya operasional harian atau kepentingan internal guru, melainkan murni dikembalikan untuk pengembangan fasilitas dan keamanan sekolah (infrastruktur pagar).
Struktur Personel Sekolah
Sebagai informasi tambahan mengenai kondisi satuan pendidikan saat ini, sekolah tersebut didukung oleh total 12 personel operasional, dengan rincian sebagai berikut:
Guru: 8 orang (4 berstatus Pegawai Negeri Sipil/PNS, dan 4 berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K).
Tata Usaha (TU): 1 orang.
Karyawan: 1 orang.
Penjaga Sekolah: 1 orang.
Seluruh koordinasi kebijakan makro antara sekolah dan masyarakat ini dikawal langsung oleh Ketua Komite Sekolah, Bapak Risnanto, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi program berjalan dengan baik.
Reporter: Teguh

