Diduga Rangkap 6 Jabatan Komite Sekolah, IAA Anggota DP Jadi Sorotan
Brebes - japenews.com - Imron Adami Adji salah satu anggota Dewan Pendidikan , Kabupaten Brebes mengaku menjadi komite sekolah di 6: tempat diantaranya SDN 1 Klampok, SMPN ,SMK Pusponogoro, dan menurutnya tidak melanggar regulasi aturan.
hal ini memicu polemik. IAA 1] blak-blakan mengaku memegang hingga enam jabatan sekaligus sebagai komite dan pengawas sekolah, termasuk di SMA 1 dan SMK Puspo. (22/5/2026).
Seorang pria lainnya mengungkap adanya dugaan praktik rangkap jabatan di sektor pendidikan yang berpotensi menabrak regulasi.
Mengaku Pegang Enam Jabatan komite sekolah
Dalam diskusi tersebut pembicara sempat saling mengonfirmasi jumlah jabatan yang dipegang. Awalnya mereka menyebutkan angka lima jabatan, sebelum akhirnya mengoreksi bahwa dirinya juga menjabat sebagai pengawas di SMK Pusponogoro .
"Puspo barusan ini, Mas. Oh, Puspo jadi pengawas," ujar
"Jadi enam ya? Komite sekolah enam ya?" timpal Pembicara lain memastikan, yang kemudian diiyakan oleh Imron.
Ada tidak regulasi aturan , kalau ada saya siap mundur gitu aja gampang kok " ucapnya sesumbar.
Abai Terhadap Aturan Rangkap Jabatan?
Narasumber yang tidak mau disebut namanya mempertanyakan legalitas dan potensi pelanggaran aturan dari rangkap jabatan yang gemuk tersebut, justru menanggapi dengan santai. Ia mengaku siap mundur jika memang terbukti melanggar, namun menekankan bahwa posisinya saat ini menghasilkan materi.
"Ada enggak aturannya, gitu aja. Kalau ada aturan yang melarang aku mundur, gampang. Ora dibayar kok," cetusnya.
Ia berdalih, penunjukannya sebagai komite di beberapa sekolah, khususnya SMK Pusponogoro , didasari atas statusnya sebagai alumni. Ia juga menyeret beberapa nama tokoh politik lokal yang disebutnya sebagai lulusan sekolah yang sama.
Saat diwawancarai mengeluarkan pernyataan kontroversial mengenai pejabat yang memegang posisi berlebih. "Kalau jadi DPR, ia, lebih dari satu berarti dua, tiga, empat. Ya, makanya penjabatannya harus dua (tok saja) kan ya... Insyaallah korupsi dan insyaallah selingkuh," tutupnya.
Imron juga mengatakan bahwasanya komite sekolah tidak digaji kalau harus dikeluarkan atau disuruh mundur diri ya dak masalah ujarnya.
Catatan Redaksi & Konteks Regulasi
Sebagai informasi, aturan mengenai Komite Sekolah telah diatur secara ketat oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam Pasal 6 ayat (7 ) komunitas sekolah dilarang menjabat di sekolah lain. regulasi tersebut, diatur secara tegas mengenai siapa saja yang dilarang menjadi anggota Komite Sekolah, guna menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dan memastikan tata kelola sekolah yang bersih. Rangkap jabatan yang terlalu banyak, terlebih jika melibatkan unsur pengawas dan anggaran besar, berpotensi melanggar asas akuntabilitas pendidikan.
Sementara itu di SD 1 Klampok tim mencoba menemui salah satu guru bernama sodisun ternyata yang Imron Adami adami Adji dulu pernah menjadi komedo tahun 2016 silam Tapi sekarang sudah tidak ujarnya.
Reporter tim/teguh
