Terlibat Perusakan di Polres Brebes, Terdakwa Ardiansyah Divonis 5 Bulan Penjara

Nurohmat SH tengah

Terlibat Perusakan di Polres Brebes, Terdakwa Ardiansyah Divonis 5 Bulan Penjara


Brebes,japenew.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes resmi menjatuhkan vonis terhadap Ardiansyah, terdakwa kasus perusakan di area Polres Brebes. Ardiansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam persidangan yang digelar baru-baru ini.

Hakim sekaligus Juru Bicara PN Brebes, Nurahmat, mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa meski terdakwa mengaku masih berstatus sebagai pelajar, proses hukum tetap dijalankan melalui mekanisme peradilan umum dewasa.

"Perkara perusakan di Polres atas nama terdakwa Ardiansyah sudah diputus. Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara," ujar Nurahmat hari Jumat 20 Februari 2026 saat memberikan keterangan di kantor PN Brebes, didampingi Panitera Muda Hukum, Moh. Iqbal.

Alasan Masuk Peradilan Dewasa

Munculnya pertanyaan mengenai status pendidikan terdakwa sempat menjadi perhatian. Namun, Nurahmat menegaskan bahwa parameter yang digunakan pengadilan dalam menentukan jenis peradilan bukanlah status sekolah, melainkan usia biologis terdakwa saat melakukan tindak pidana.

Usia Terdakwa: Berdasarkan fakta persidangan, Ardiansyah telah berusia di atas 18 tahun.

Kategori Hukum: Karena sudah melewati batas usia minimal perlindungan anak, kasus ini tidak dikategorikan sebagai perkara anak (diversi), melainkan perkara dewasa.

Status Pelajar: Meskipun terdakwa mengaku masih aktif bersekolah, hal tersebut tidak mengubah prosedur hukum yang berlaku bagi orang dewasa.

"Perlu dicatat bahwa ini masuk dalam perkara dewasa, bukan perkara anak. Hal ini dikarenakan usia terdakwa sudah lebih dari 18 tahun," tambah Nurahmat.

Proses Hukum yang Transparan

Pihak PN Brebes memastikan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Dengan vonis ini, terdakwa diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait insiden perusakan yang terjadi di markas kepolisian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengadilan menyatakan bahwa status putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali jika ada upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang bersangkutan dari sekolah ini menyampaikan bahwa Iya masih sekolah, bahkan dari pihak sekolah memberikan surat pernyataan dia masih berstatus sekolah.

Yang bersangkutan udah berumur 19 tahun namun masih berstatus sekolah kelas 3, semenjak ia diputus Pengadilan Negeri Brebes bersalah dan harus dihukum dan gejala hukuman di Lapas Brebes yang bersangkutan sudah di Lapas Kabupaten Brebes.

Reporter Teguh 

Comments