Pemerhati Hukum Tegal Desak KPK Segera Tetapkan Santi Alda Sebagai Tersangka Kasus Penyuapan

( Surono )
Pemerhati Hukum Tegal Desak KPK Segera Tetapkan Santi Alda Sebagai Tersangka Kasus Penyuapan

TEGALjapenews.com - Seorang Pemerhati Hukum di Kabupaten Tegal, Surono , mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bergerak cepat dan menetapkan Shanty Alda Natalia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi yang merugikan masyarakat, khususnya di Maluku Utara.

Desakan ini muncul setelah kasus yang menyeret nama Shanty Alda Natalia ini beberapa kali menjadi sorotan, bahkan sempat diwarnai aksi demonstrasi di Maluku Utara dan protes saat Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) di Yogyakarta.

Mendesak Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA)

Surono menyatakan bahwa KPK seharusnya segera memanggil Shanty Alda Natalia dan membuka kembali kasus ini, terutama setelah pelaksanaan Harkordia pada 9 Desember.

“Kalau menurut saya, KPK itu harus mulai terhitung hari ini itu harus bergerak cepat. Ya kan? Harus supaya mengasih untuk Shanty Alda Natalia harus dipanggil dan dibuka kembali,” tegasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka atas Shanty Alda Natalia sepatutnya dilakukan karena sudah ada keputusan di Mahkamah Agung (MA) yang secara jelas menyinggung kasus penyuapan tersebut.

“. Shanty Alda Natalia pantas dijadikan tersangka. Karena itu sudah jelas keputusan Mahkamah Agung,” imbuh N2.

Ia menjelaskan bahwa kasus penyuapan dan gratifikasi ini melibatkan keuntungan hasil tambang yang dinikmati oleh mantan Gubernur, dan bahwa penyidik KPK seharusnya sudah mengetahui kejelasan kasus ini.

Ancaman Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Agung

Pemerhati Hukum ini juga melontarkan kritik keras terhadap KPK. Jika KPK tidak segera menindaklanjuti, ia mengancam akan mendesak pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kalau saya sih condongnya kalau KPK mandul, ini pindah alih ke Kejaksaan Agung. Harusnya Kejaksaan Agung sudah oke, kalau KPK-nya mandul nih,” katanya.

Ia bahkan mengancam akan ada aksi demo besar-besaran di KPK jika sebelum tahun baru tidak ada penetapan tersangka terhadap. Shanty Alda Natalia

“Kalau emang KPK enggak bisa, saya biar ke Kejaksaan Agung yang mengurus. Karena di situ sudah tertuang,” ancamnya.

Keterkaitan dengan PT Smart Marsindo dan Kerugian Masyarakat

Kasus penyuapan ini disebut berkaitan dengan pemberian pertambangan kepada PT Smart Marsindo. Hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat setempat.

“Sangat miris. Miris. Karena hukum Indonesia, ketika orang atas bermain, ya. Sudah jelas... Emang dengan penyuapan itu siapa diuntungkan? Kalau untuk penyuapan yang diuntungkan, ya emang mantan Gubernur, dan dia menikmati hasil-hasil tambang,” ungkap Surono dengan nada prihatin.

Ia juga menyoroti kerugian yang dialami masyarakat, terutama karena operasi tambang di pulau kecil.

“Ini kan pulau kecil, Pak. Kenapa orang PT Smart Marsindo itu enggak membebaskan? Padahal di undang-undang... untuk tambang... bahwa kalau pulau kecil, ini untuk kehidupan masyarakat, jangan buat PT,” kritiknya, merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Seruan untuk Presiden

Di akhir pernyataannya, Surono juga menyuarakan harapannya agar Presiden segera mengambil langkah tegas untuk menjamin penegakan hukum yang adil.

“Harusnya Pak Presiden Prabowo, jangan omong-omong kayak gini. ‘Saya akan tegakkan’, ya tegakkan ya tegakkan terus. Jangan mandul lah, Pak Presiden,” tutupnya.
Red ( teguh )

Post a Comment

Previous Post Next Post